Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM di Pekanbaru: Panduan Lengkap
Bagi Anda yang berdomisili di Pekanbaru dan perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru secara rutin menyediakan layanan perpanjangan SIM keliling. Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan ini sangat penting untuk diketahui agar Anda dapat mengurusnya tepat waktu dan tanpa kendala.
Pada hari Jumat, 13 Februari 2026, layanan SIM keliling akan beroperasi di area MTQ, Jalan Sudirman. Jam operasional layanan ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan proses administrasi perpanjangan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Kelengkapan persyaratan ini akan mempermudah Anda dalam menyelesaikan administrasi perpanjangan SIM.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus Anda siapkan:
- SIM Asli dan Fotokopi: Bawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta salinan fotokopinya. Pastikan SIM asli masih dalam masa berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Siapkan KTP asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi Anda.
- Surat Keterangan Sehat/Surat Bebas Narkoba: Beberapa lokasi atau jenis perpanjangan mungkin memerlukan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk atau surat keterangan bebas narkoba. Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa tes kesehatan dan psikologi akan dilakukan di tempat.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Sama seperti surat keterangan sehat, tes psikologi merupakan bagian dari proses perpanjangan. Hasil tes yang dinyatakan lulus akan menjadi salah satu syarat.
Penting untuk dicatat bahwa seluruh persyaratan ini bersifat wajib. Mengingat data yang diserahkan adalah data pribadi, sangat disarankan agar proses pengurusan SIM dilakukan secara mandiri oleh pemilik SIM.
Memahami Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan masa aktif SIM telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM untuk tahun 2026:
- SIM A (Mobil Penumpang Perseorangan dan Umum): Rp 80.000
- SIM B I (Mobil Penumpang Umum dan Barang Perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg): Rp 80.000
- SIM B II (Mobil Penumpang Umum dan Barang Perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg): Rp 80.000
- SIM C (Sepeda Motor): Rp 75.000
- SIM C I (Sepeda Motor dengan kapasitas mesin tertentu): Rp 75.000
- SIM C II (Sepeda Motor dengan kapasitas mesin tertentu): Rp 75.000
- SIM D (Untuk Penyandang Disabilitas/Difabel): Rp 35.000
Catatan Penting Mengenai Biaya:
- Biaya yang tertera di atas adalah biaya pokok resmi untuk perpanjangan SIM.
- Jika Anda memilih untuk melakukan perpanjangan secara online, akan ada tambahan biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya terpisah untuk pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali jika Anda sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku dari kedua tes tersebut.
Alur Perpanjangan SIM yang Mudah dan Cepat
Proses perpanjangan SIM dirancang agar mudah dan efisien. Anda dapat mengurusnya sendiri dengan langkah-langkah yang tergolong simpel.
Berikut adalah alur umum perpanjangan SIM:
- Datang ke Lokasi Pelayanan: Kunjungi lokasi SIM keliling atau Satpas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Mengisi Formulir: Ambil dan isi formulir data diri dengan lengkap dan benar.
- Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan singkat dan tes psikologi di tempat yang telah disediakan.
- Penyerahan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi yang tersedia.
- Foto dan Tanda Tangan Digital: Anda akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan tanda tangan digital untuk SIM baru Anda.
- Pencetakan SIM: SIM baru Anda akan dicetak dan dapat langsung Anda terima di tempat.
Tips Tambahan untuk Perpanjangan SIM:
- Datang Lebih Awal: Mengingat kuota pelayanan per hari biasanya terbatas, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
- Perpanjang Jauh Hari: Idealnya, perpanjang SIM Anda minimal 1 hingga 2 minggu sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari keterlambatan.
- Bawa Alat Tulis Sendiri: Siapkan alat tulis pribadi (pena) untuk mengisi formulir agar proses pengisian lebih nyaman.
- Pantau Jadwal dan Lokasi: Selalu pantau jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui website resmi Polresta Pekanbaru atau akun media sosial resmi mereka untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Pekanbaru memiliki fleksibilitas dan kemudahan dalam memperpanjang SIM mereka secara cepat dan praktis. Pastikan SIM yang akan Anda perpanjang masih dalam masa berlaku aktif untuk dapat melanjutkan proses ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.












