Perpanjangan SIM Keliling di Tangerang Raya: Jadwal dan Lokasi Lengkap
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya—meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan—memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku SIM terlampaui, Anda diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan, layanan SIM keliling hadir di berbagai lokasi strategis di Tangerang Raya.
Layanan SIM keliling ini biasanya beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya. Namun, ada sedikit perbedaan jadwal operasional di setiap wilayah.
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menyediakan layanan SIM keliling yang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Lokasi dan jam operasionalnya adalah sebagai berikut:
Senin:
- Lobby Timur Mal Ciputra
- Pospol Kutabumi
- Waktu Operasional: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa:
- The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
- Pospol Kutabumi
- Waktu Operasional: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu:
- Pospol Telaga Bestari
- Lobby Timur Mal Ciputra
- Waktu Operasional: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis:
- Pospol Telaga Bestari
- The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
- Waktu Operasional: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat:
- Pospol Telaga Bestari
- Mitra 10 Bitung Jaya
- Waktu Operasional: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu:
- Pospol Telaga Bestari
- Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu Operasional: 07.00 WIB – 13.00 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang
Bagi warga Kota Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi berbeda setiap harinya, beroperasi dari Senin hingga Sabtu.
Senin:
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
- Waktu Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Waktu Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu:
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Pos Pinang
- Waktu Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
- MC Donald’s Jatake
- Waktu Operasional: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat:
- Metropolis Mal Town Square
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Waktu Operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu:
- Samping Mitra 10 Pasar Baru
- Burger King Larangan Ciledug
- Waktu Operasional: 08.00 WIB – 11.00 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Satlantas Polres Tangerang Selatan menawarkan layanan SIM keliling yang beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, di beberapa lokasi strategis.
Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, buka kembali 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, buka kembali 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, buka kembali 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, buka kembali 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, buka kembali 15.00 WIB – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, buka kembali 14.00 WIB – 16.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan umum untuk perpanjangan SIM meliputi:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Pendaftaran untuk perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi yang disediakan oleh kepolisian setempat, misalnya http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan untuk perpanjangan SIM, serta penggantian SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi), diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM umumnya mengikuti alur sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen: Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat lulus tes psikologi.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir pendaftaran.
- Antrean: Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean setelah proses pembayaran.
- Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir pendaftaran yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
- Identifikasi: Pemohon menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang telah diterbitkan.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tertib dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.




