No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa Belum Terima SPDP Perkara Dugaan Penipuan Ketua RT di Batam

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2024 - 16:39
in Hukum
0
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Parmantua Parhusip selaku Ketua RT 07 – RW 025, Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung Kota Batam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima SPDP perkara penipuan dan penggelapan atas nama Parmantua Parhusip dari penyidik kepolisian Polresta Barelang.

“Saya segera telepon balik. SPDP belum ada nama tsk,” kata Andreas Tarigan melalui pesan singkat kepada media Batampena.com pada hari Senin (20 Mei 2024).

Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto. Kala konfirmasi itu dikirimkan pertanyaan, sudah sejauh mana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Parmantua Parhusip? Apa terduga pelaku Parmantua Parhusip sudah ditahan oleh penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang?

R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Parmantua Parhusip.

“Sudah. Proses pemberkasan, Pak. Sgt dulu ya tks,” jawab R Moch Dwi Ramadhanto melalui pesan singkat WhatsApp.

R Moch Dwi Ramadhanto enggan memaparkan kapan pihaknya menangkap Parmantua Parhusip.

Seperti diketahui Parmantua Parhusip diduga telah menipu dan menggelapkan warganya yang bernama Nanciniati Sitanggang sebesar 24 juta rupiah.

Bermula dari bulan Juni 2023 silam, Nanciniati Sitanggang berencana ingin mengurus perizinan untuk pangkalan gas 3 kilogram di kediamannya. Kala itu Parmantua Parhusip menawarkan diri untuk membantu segala legalitas perizinan yang diimpikan Nanciniati.

Awalnya Parmantua Parhusip membandrol uang pengurusan izin tersebut sebesar 30 juta rupiah. Namun dalam perjalanan Parmantua Parhusip meminta tambahan 4 juta lagi kepada Nanciniati Sitanggang supaya pengurusan izin itu lebih cepat.

Baca Juga  JPU Tuntut Bos Happy Cafe dengan Pidana 3 Tahun Penjara karena Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai LC

Alhasil semua legalitas perizinan yang dijanjikan oleh Parmantua Parhusip tak kunjung didapatkan oleh Nanciniati Sitanggang. Karena itu Nanciniati Sitanggang dan suaminya Angan Dewa Harefa mendatangi kediaman Parmantua Parhusip untuk meminta pengembalian uang pengurusan izin pangkalan gas 3 kilogram.

Usai didesak Parmantua Parhusip mengembalikan uang Nanciniati Sitanggang sebesar 10 juta rupiah melalui transfer bank.

Penulis: JP

Tags: Parmantua Parhusip

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In