Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Parmantua Parhusip selaku Ketua RT 07 – RW 025, Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung Kota Batam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima SPDP perkara penipuan dan penggelapan atas nama Parmantua Parhusip dari penyidik kepolisian Polresta Barelang.
“Saya segera telepon balik. SPDP belum ada nama tsk,” kata Andreas Tarigan melalui pesan singkat kepada media Batampena.com pada hari Senin (20 Mei 2024).
Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto. Kala konfirmasi itu dikirimkan pertanyaan, sudah sejauh mana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Parmantua Parhusip? Apa terduga pelaku Parmantua Parhusip sudah ditahan oleh penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang?
R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Parmantua Parhusip.
“Sudah. Proses pemberkasan, Pak. Sgt dulu ya tks,” jawab R Moch Dwi Ramadhanto melalui pesan singkat WhatsApp.
R Moch Dwi Ramadhanto enggan memaparkan kapan pihaknya menangkap Parmantua Parhusip.
Seperti diketahui Parmantua Parhusip diduga telah menipu dan menggelapkan warganya yang bernama Nanciniati Sitanggang sebesar 24 juta rupiah.
Bermula dari bulan Juni 2023 silam, Nanciniati Sitanggang berencana ingin mengurus perizinan untuk pangkalan gas 3 kilogram di kediamannya. Kala itu Parmantua Parhusip menawarkan diri untuk membantu segala legalitas perizinan yang diimpikan Nanciniati.
Awalnya Parmantua Parhusip membandrol uang pengurusan izin tersebut sebesar 30 juta rupiah. Namun dalam perjalanan Parmantua Parhusip meminta tambahan 4 juta lagi kepada Nanciniati Sitanggang supaya pengurusan izin itu lebih cepat.
Alhasil semua legalitas perizinan yang dijanjikan oleh Parmantua Parhusip tak kunjung didapatkan oleh Nanciniati Sitanggang. Karena itu Nanciniati Sitanggang dan suaminya Angan Dewa Harefa mendatangi kediaman Parmantua Parhusip untuk meminta pengembalian uang pengurusan izin pangkalan gas 3 kilogram.
Usai didesak Parmantua Parhusip mengembalikan uang Nanciniati Sitanggang sebesar 10 juta rupiah melalui transfer bank.
Penulis: JP

















