No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa di Batam Belum Mampu Membacakan Surat Tuntutan Terhadap Terdakwa Along Dalam Perkara Pornografi

Redaksi by Redaksi
25 September 2024 - 02:27
in News
0
Terdakwa dalam perkara pornografi bernama Selamat alias Ferry alias Along digiring memasuki ruang sidang PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa dalam perkara pornografi bernama Selamat alias Ferry alias Along digiring memasuki ruang sidang PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa bernama Selamat alias Ferry alias Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN/Btm) dalam perkara penyebaran foto-foto seksi seorang perempuan di Kota Batam harus tertunda.

Penundaan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing belum tuntas meracik surat tuntutannya.

Perempuan yang difoto oleh Along dalam keadaan hanya menggunakan bra saja adalah Putri (nama samaran). Ia diketahui telah sudah bersuami dan memiliki 3 orang anak.

“Sepengetahuan saya perkara pidum [pidana umum] yang ditangani oleh Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau atas nama Ferry Alias Along yang didakwa melakukan perbuatan pornografi belum dibacakan tuntutannya,” kata kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25 September 2024).

Dalam konfirmasi itu awak media melayangkan pertanyaan kepada Tiyan Andesta. Apa kendalanya belum bisa dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Along?

Tiyan Andesta menjawab “usulan penuntutannya berjenjang. Mudah-mudahan segera bisa dibacakan.”

Seperti diketahui Along menyebarkan foto-foto seksi Putri karena diduga tidak mau kala diajak untuk berhubungan intim.

Along dan Putri sudah kerapkali bertemu di berbagai daerah dan diduga kuat sudah melakukan hubungan intim berkali-kali.

Tercatat pertemuan keduanya sebanyak 3 kali di Jakarta, 1 kali di Singapura dan 1 kali di Kota Batam.

Putri Kirim Surat kepada I Ketut Kasna selaku Kajari Batam Supaya Along Dituntut Seberat-beratnya

Tepat pada 05 September 2024 silam, Putri mengirimkan surat permohonan supaya terdakwa Along dituntut seberat-beratnya.

Adapun permohonan Putri untuk Along dituntut seberat-beratnya karena:

1. Sampai saat ini saya belum memaafkan terdakwa Along atas perbuatannya yang sangat melukai hati dan martabatnya.

2. Perbuatan Along telah merusak nama baik saya dan menyebabkan saya dijauhi oleh keluarga besar, baik oleh keluarga saya sendiri maupun keluarga suami saya. Akibatnya saya merasa terasing dan kehilangan dukungan.

Baca Juga  Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

3. Hubungan saya dengan suami semakin terganggu dan tidak harmonis, membuat kehidupan rumah tangga kami penuh ketegangan.

4. Saya masih mengalami trauma dan kesedihan yang mendalam. Selain itu saya mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan karena rasa malu yang terus menghantui saya di lingkungan sekitar.

5. Istri terdakwa telah menyebarkan foto-foto saya di media sosial, yang berpotensi merusak reputasi saya dikemudian hari. Hal ini menambah beban mental dan tekanan sosial yang saya alami.

6. Anak-anak saya juga merasa trauma karena teman-teman terdakwa bahkan menyuruh orang-orang termaksud preman, yang mengaku bernama Herman yang telah membujuk saya dengan nada ancaman agar menandatangani surat perdamaian dengan terdakwa, yang walaupun saya tidak penuhi tetapi tekanan tersebut sangat menggangu kehidupan keluarga saya.

7. Hingga saat ini istri terdakwa belum pernah meminta maaf secara langsung kepada saya, meskipun dia turut berperan dalam memperparah situasi yang saya alami.

Surat permohonan dari Putri itu dikirimkan langsung menggunakan jasa kantor Pos yang tujuannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Penulis: JP

Tags: I Ketut Kasna DediKejaksaan Negeri BatamPornografiSalomo SaingSelamat alias Ferry alias Along

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In