Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menciduk terpidana Roliati dalam perkara mencuri uang PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000 pada hari Senin (13 Januari 2025).
Proses pencidukan Roliati dari rumah kediamannya yang berlokasi perumahan Costarica Cluster Salvador Nomor 37 sebagai bentuk hukum usai divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penjatuhan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Burhan Dahlan (ketua majelis) dan Tama Ulinta Tarigan, Sutarjo pada hari Selasa (12 November 2024).
Terhadap vonis itu maka Kejari Batam langsung menurunkan timnya guna membekuk Roliati. Proses eksekusi itu dilakukan oleh jaksa Aditya.
“Kita eksekusi Roliati tadi di rumahnya untuk bisa menjalankan hukumannya itu,” kata Aditya.
Seperti diketahui Roliati melakukan pencurian dari rekening PT AMI bank MayBank atas nama Lim Siauw Huat.
Adegan pencurian yang dilakoni oleh Roliati ternyata mendapatkan bantuan dari seorang Advokat bernama Ahmad Rustam Ritonga yang dikenal sebagai wakil ketua Peradi Kota Batam.
Penulis: JP

















