No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Jorwin Hericson Dengan Pidana 3 Bulan Penjara Usai Kedapatan Mengedarkan Obat-obatan Secara Ilegal  

JP by JP
12 Desember 2022 - 12:37
in Hukum, News
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Jorwin Hericson. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Jorwin Hericson. (Foto: JP - BATAMPENA)

Jaksa di Batam tuntut terdakwa Jorwin Hericson (dalam perkara nomor 625/Pid.Sus/2022/PN Btm) dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu diarahkan kepada Jorwin Hericson setelah kedapatan mengedarkan alias menjual obat-obatan secara ilegal.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Agus Eko Wahyudi dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Haliana. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Lia Herawati (selaku ketua majelis) dan didampingi oleh Nanang Herjunanto, David Sitorus pada hari Kamis (24 November 2022).

Agus Eko Wahyudi mengatakan bahwa terdakwa Jorwin Hericson telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Hal tersebut melanggar Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Agus Eko Wahyudi.

Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 60 ayat 10 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdakwa dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah

Usai dibacakan amar tuntutan itu hakim Lia Herawati bertanya kepada terdakwa dan penasehat hukumnya. “Terhadap tuntutan ini mau ajukan pembelaan,” ucap Lia Herawati dengan tujuan bertanya terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya.

Dengan sigap Haliana menjawab “iya Yang Mulia.” Selanjutnya Haliana membacakan nota pembelaan alias pledoi kala itu.

Haliana berdalih bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan penyuluhan, pembinaan maupun brosur perihal larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan/sediaan farmasi tanpa dilengkapi dengan izin edar. “Karena ketidaktahuan terdakwa dan tidak ada penyuluhan, pembinaan-pembinaan dari BPOM serta brosur terkait larangan menjual obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM sehingga terdakwa tidak menganggap pekerjaannya sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Haliana.

Baca Juga  PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

Dalam kesempatan itu Haliana juga menyampaikan bahwa terdakwa setelah disidangkan maka menyadari perbuatannya sebagai perbuatan pidana. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jadi mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia,” kata Haliana.

Usai dibacakan nota pembelaan itu maka Lia Herawati kembali meminta tanggapan dari JPU Agus Eko Wahyudi. Bagaimana Pak jaksa dengan pledoi yang telah dibacakan tadi?

“Tetap pada tuntutan, majelis,” ucap Agus Eko Wahyudi.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Kamis (01 Desember 2022).

Kritik dari Redaksi Batampena.com Terhadap Tuntutan 3 Bulan Penjara, Denda 25 Juta Rupiah Subsider 3 Bulan Kurungan

Sejatinya hukum dan proses penegakannya bertujuan bukan untuk membalas dendam melainkan memberikan efek jera dan membuat para pelaku tindak pidana bertobat alias tidak mengulanginya lagi. Namun dengan adanya tuntutan JPU yang dialamatkan kepada terdakwa Jorwin Hericson selama 3 bulan penjara, denda 25 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan terkesan ringan dan nantinya dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa serta pihak lain yang hendak meniru perbuatan itu.

Tuntutan itu bisa-bisa akan dijadikan indikator bagi siapa saja untuk melakukan perbuatan pidana dengan menjual atau mengedarkan obat-obatan alias farmasi secara ilegal (tanpa adanya izin edar).

Sementara kita ketahui bersama bukan hanya Jorwin Hericson saja yang telah melakukan tindak pidana menjualan obat-obatan secara ilegal. Berdasarkan catatan media ini ada terdakwa bernama Vincent Koh dituntut oleh JPU Desi Sari Dewi dengan pidana 2 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan (pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Desember 2021 silam).

Walaupun sudah ada contoh perkara namun seiring berjalannya waktu terdakwa Jorwin Hericson masih tetap melakukan atau meniru perbuatan pidana yang sejenis.

Baca Juga  Ramalan Shio Rabu: Kelinci Berani, Monyet Waspada!

Semoga hakim PN Batam dapat memutuskan perkara penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh Jorwin Hericson dengan penuh rasa keadilan serta mampu memberikan efek jera kepada semua pihak supaya tidak terjadi lagi tindak pidana sejenis di kemudian hari.

Patut diketahui kritik yang dibuat Media Batampena.com merupakan amanat Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial, informasi, pendidikan, hiburan.

Penulis: Redaksi

Tags: Jorwin Hericson

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In