• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum & Kriminal

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Jorwin Hericson Dengan Pidana 3 Bulan Penjara Usai Kedapatan Mengedarkan Obat-obatan Secara Ilegal  

JP by JP
in Hukum dan Kriminal, News
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Jorwin Hericson. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Jorwin Hericson. (Foto: JP - BATAMPENA)

144
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jaksa di Batam tuntut terdakwa Jorwin Hericson (dalam perkara nomor 625/Pid.Sus/2022/PN Btm) dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu diarahkan kepada Jorwin Hericson setelah kedapatan mengedarkan alias menjual obat-obatan secara ilegal.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Agus Eko Wahyudi dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Haliana. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Lia Herawati (selaku ketua majelis) dan didampingi oleh Nanang Herjunanto, David Sitorus pada hari Kamis (24 November 2022).

Agus Eko Wahyudi mengatakan bahwa terdakwa Jorwin Hericson telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Hal tersebut melanggar Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Agus Eko Wahyudi.

Baca juga:  Ingin Mengetahui Makanan Para WBP di Rutan Kelas IIA Batam?

Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 60 ayat 10 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdakwa dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah

Usai dibacakan amar tuntutan itu hakim Lia Herawati bertanya kepada terdakwa dan penasehat hukumnya. “Terhadap tuntutan ini mau ajukan pembelaan,” ucap Lia Herawati dengan tujuan bertanya terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya.

Dengan sigap Haliana menjawab “iya Yang Mulia.” Selanjutnya Haliana membacakan nota pembelaan alias pledoi kala itu.

Haliana berdalih bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan penyuluhan, pembinaan maupun brosur perihal larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan/sediaan farmasi tanpa dilengkapi dengan izin edar. “Karena ketidaktahuan terdakwa dan tidak ada penyuluhan, pembinaan-pembinaan dari BPOM serta brosur terkait larangan menjual obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM sehingga terdakwa tidak menganggap pekerjaannya sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Haliana.

Dalam kesempatan itu Haliana juga menyampaikan bahwa terdakwa setelah disidangkan maka menyadari perbuatannya sebagai perbuatan pidana. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jadi mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia,” kata Haliana.

Baca juga:  Seludupkan Mikol Ilegal dari Singapura ke Indonesia, Baco bin La Isi Dituntut Selama 2 Tahun Penjara

Usai dibacakan nota pembelaan itu maka Lia Herawati kembali meminta tanggapan dari JPU Agus Eko Wahyudi. Bagaimana Pak jaksa dengan pledoi yang telah dibacakan tadi?

“Tetap pada tuntutan, majelis,” ucap Agus Eko Wahyudi.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Kamis (01 Desember 2022).

Kritik dari Redaksi Batampena.com Terhadap Tuntutan 3 Bulan Penjara, Denda 25 Juta Rupiah Subsider 3 Bulan Kurungan

Sejatinya hukum dan proses penegakannya bertujuan bukan untuk membalas dendam melainkan memberikan efek jera dan membuat para pelaku tindak pidana bertobat alias tidak mengulanginya lagi. Namun dengan adanya tuntutan JPU yang dialamatkan kepada terdakwa Jorwin Hericson selama 3 bulan penjara, denda 25 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan terkesan ringan dan nantinya dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa serta pihak lain yang hendak meniru perbuatan itu.

Tuntutan itu bisa-bisa akan dijadikan indikator bagi siapa saja untuk melakukan perbuatan pidana dengan menjual atau mengedarkan obat-obatan alias farmasi secara ilegal (tanpa adanya izin edar).

Baca juga:  Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal Merek H-Mind dan Vivo Mind Ternyata Sudah Dilimpahkan ke Kejari Batam

Sementara kita ketahui bersama bukan hanya Jorwin Hericson saja yang telah melakukan tindak pidana menjualan obat-obatan secara ilegal. Berdasarkan catatan media ini ada terdakwa bernama Vincent Koh dituntut oleh JPU Desi Sari Dewi dengan pidana 2 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan (pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Desember 2021 silam).

Walaupun sudah ada contoh perkara namun seiring berjalannya waktu terdakwa Jorwin Hericson masih tetap melakukan atau meniru perbuatan pidana yang sejenis.

Semoga hakim PN Batam dapat memutuskan perkara penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh Jorwin Hericson dengan penuh rasa keadilan serta mampu memberikan efek jera kepada semua pihak supaya tidak terjadi lagi tindak pidana sejenis di kemudian hari.

Patut diketahui kritik yang dibuat Media Batampena.com merupakan amanat Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial, informasi, pendidikan, hiburan.

Penulis: Redaksi

Tags: Jorwin Hericson
Previous Post

Curi Motor RX King Tersangka Ahmad Awalin Naja Dapat RJ Usai Didampingi LBH Peduli dan Harapan Bangsa

Next Post

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

JP

JP

Next Post
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com