Jaksa di Batam tuntut terdakwa Jorwin Hericson (dalam perkara nomor 625/Pid.Sus/2022/PN Btm) dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu diarahkan kepada Jorwin Hericson setelah kedapatan mengedarkan alias menjual obat-obatan secara ilegal.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Agus Eko Wahyudi dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Haliana. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Lia Herawati (selaku ketua majelis) dan didampingi oleh Nanang Herjunanto, David Sitorus pada hari Kamis (24 November 2022).
Agus Eko Wahyudi mengatakan bahwa terdakwa Jorwin Hericson telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Hal tersebut melanggar Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Agus Eko Wahyudi.
Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 60 ayat 10 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdakwa dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah
Usai dibacakan amar tuntutan itu hakim Lia Herawati bertanya kepada terdakwa dan penasehat hukumnya. “Terhadap tuntutan ini mau ajukan pembelaan,” ucap Lia Herawati dengan tujuan bertanya terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya.
Dengan sigap Haliana menjawab “iya Yang Mulia.” Selanjutnya Haliana membacakan nota pembelaan alias pledoi kala itu.
Haliana berdalih bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan penyuluhan, pembinaan maupun brosur perihal larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan/sediaan farmasi tanpa dilengkapi dengan izin edar. “Karena ketidaktahuan terdakwa dan tidak ada penyuluhan, pembinaan-pembinaan dari BPOM serta brosur terkait larangan menjual obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM sehingga terdakwa tidak menganggap pekerjaannya sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Haliana.
Dalam kesempatan itu Haliana juga menyampaikan bahwa terdakwa setelah disidangkan maka menyadari perbuatannya sebagai perbuatan pidana. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jadi mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia,” kata Haliana.
Usai dibacakan nota pembelaan itu maka Lia Herawati kembali meminta tanggapan dari JPU Agus Eko Wahyudi. Bagaimana Pak jaksa dengan pledoi yang telah dibacakan tadi?
“Tetap pada tuntutan, majelis,” ucap Agus Eko Wahyudi.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Kamis (01 Desember 2022).
Kritik dari Redaksi Batampena.com Terhadap Tuntutan 3 Bulan Penjara, Denda 25 Juta Rupiah Subsider 3 Bulan Kurungan
Sejatinya hukum dan proses penegakannya bertujuan bukan untuk membalas dendam melainkan memberikan efek jera dan membuat para pelaku tindak pidana bertobat alias tidak mengulanginya lagi. Namun dengan adanya tuntutan JPU yang dialamatkan kepada terdakwa Jorwin Hericson selama 3 bulan penjara, denda 25 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan terkesan ringan dan nantinya dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa serta pihak lain yang hendak meniru perbuatan itu.
Tuntutan itu bisa-bisa akan dijadikan indikator bagi siapa saja untuk melakukan perbuatan pidana dengan menjual atau mengedarkan obat-obatan alias farmasi secara ilegal (tanpa adanya izin edar).
Sementara kita ketahui bersama bukan hanya Jorwin Hericson saja yang telah melakukan tindak pidana menjualan obat-obatan secara ilegal. Berdasarkan catatan media ini ada terdakwa bernama Vincent Koh dituntut oleh JPU Desi Sari Dewi dengan pidana 2 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan (pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Desember 2021 silam).
Walaupun sudah ada contoh perkara namun seiring berjalannya waktu terdakwa Jorwin Hericson masih tetap melakukan atau meniru perbuatan pidana yang sejenis.
Semoga hakim PN Batam dapat memutuskan perkara penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh Jorwin Hericson dengan penuh rasa keadilan serta mampu memberikan efek jera kepada semua pihak supaya tidak terjadi lagi tindak pidana sejenis di kemudian hari.
Patut diketahui kritik yang dibuat Media Batampena.com merupakan amanat Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial, informasi, pendidikan, hiburan.
Penulis: Redaksi