• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
Advertisement
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum & Kriminal

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Jorwin Hericson Dengan Pidana 3 Bulan Penjara Usai Kedapatan Mengedarkan Obat-obatan Secara Ilegal  

JP by JP
in Hukum dan Kriminal, News
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Jorwin Hericson. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Jorwin Hericson. (Foto: JP - BATAMPENA)

144
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jaksa di Batam tuntut terdakwa Jorwin Hericson (dalam perkara nomor 625/Pid.Sus/2022/PN Btm) dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu diarahkan kepada Jorwin Hericson setelah kedapatan mengedarkan alias menjual obat-obatan secara ilegal.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Agus Eko Wahyudi dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Haliana. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Lia Herawati (selaku ketua majelis) dan didampingi oleh Nanang Herjunanto, David Sitorus pada hari Kamis (24 November 2022).

Agus Eko Wahyudi mengatakan bahwa terdakwa Jorwin Hericson telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Hal tersebut melanggar Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Agus Eko Wahyudi.

Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 60 ayat 10 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdakwa dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah

Usai dibacakan amar tuntutan itu hakim Lia Herawati bertanya kepada terdakwa dan penasehat hukumnya. “Terhadap tuntutan ini mau ajukan pembelaan,” ucap Lia Herawati dengan tujuan bertanya terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya.

Dengan sigap Haliana menjawab “iya Yang Mulia.” Selanjutnya Haliana membacakan nota pembelaan alias pledoi kala itu.

Haliana berdalih bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan penyuluhan, pembinaan maupun brosur perihal larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan/sediaan farmasi tanpa dilengkapi dengan izin edar. “Karena ketidaktahuan terdakwa dan tidak ada penyuluhan, pembinaan-pembinaan dari BPOM serta brosur terkait larangan menjual obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM sehingga terdakwa tidak menganggap pekerjaannya sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Haliana.

Dalam kesempatan itu Haliana juga menyampaikan bahwa terdakwa setelah disidangkan maka menyadari perbuatannya sebagai perbuatan pidana. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jadi mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia,” kata Haliana.

Usai dibacakan nota pembelaan itu maka Lia Herawati kembali meminta tanggapan dari JPU Agus Eko Wahyudi. Bagaimana Pak jaksa dengan pledoi yang telah dibacakan tadi?

“Tetap pada tuntutan, majelis,” ucap Agus Eko Wahyudi.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Kamis (01 Desember 2022).

Kritik dari Redaksi Batampena.com Terhadap Tuntutan 3 Bulan Penjara, Denda 25 Juta Rupiah Subsider 3 Bulan Kurungan

Sejatinya hukum dan proses penegakannya bertujuan bukan untuk membalas dendam melainkan memberikan efek jera dan membuat para pelaku tindak pidana bertobat alias tidak mengulanginya lagi. Namun dengan adanya tuntutan JPU yang dialamatkan kepada terdakwa Jorwin Hericson selama 3 bulan penjara, denda 25 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan terkesan ringan dan nantinya dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa serta pihak lain yang hendak meniru perbuatan itu.

Tuntutan itu bisa-bisa akan dijadikan indikator bagi siapa saja untuk melakukan perbuatan pidana dengan menjual atau mengedarkan obat-obatan alias farmasi secara ilegal (tanpa adanya izin edar).

Sementara kita ketahui bersama bukan hanya Jorwin Hericson saja yang telah melakukan tindak pidana menjualan obat-obatan secara ilegal. Berdasarkan catatan media ini ada terdakwa bernama Vincent Koh dituntut oleh JPU Desi Sari Dewi dengan pidana 2 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan (pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Desember 2021 silam).

Walaupun sudah ada contoh perkara namun seiring berjalannya waktu terdakwa Jorwin Hericson masih tetap melakukan atau meniru perbuatan pidana yang sejenis.

Semoga hakim PN Batam dapat memutuskan perkara penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh Jorwin Hericson dengan penuh rasa keadilan serta mampu memberikan efek jera kepada semua pihak supaya tidak terjadi lagi tindak pidana sejenis di kemudian hari.

Patut diketahui kritik yang dibuat Media Batampena.com merupakan amanat Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial, informasi, pendidikan, hiburan.

Penulis: Redaksi

Tags: Jorwin Hericson
Previous Post

Curi Motor RX King Tersangka Ahmad Awalin Naja Dapat RJ Usai Didampingi LBH Peduli dan Harapan Bangsa

Next Post

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

JP

JP

Next Post
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam.

Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam

14 Januari 2022
Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023
Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023
Suasana persidangan terlihat hakim Edy Sameaputty sedang asyik bermain handphone. (Foto: JP - BATAMPENA)

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023
Konsep Otomatis

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023

Recent News

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023
Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023
Suasana persidangan terlihat hakim Edy Sameaputty sedang asyik bermain handphone. (Foto: JP - BATAMPENA)

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023
Konsep Otomatis

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com