No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa di Batam Tuntut Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal, Vincent Koh Dengan Pidana Penjara Selama 2 Bulan

JP by JP
1 Januari 2022 - 01:43
in News
0
Suasana persidangan dalam perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Vincent Koh. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Suasana persidangan dalam perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Vincent Koh. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

BATAMPENA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Desi Sari Dewi menuntut terdakwa pengedar kosmetik ilegal (kosmetik tanpa memiliki izin edar) atas nama Vincent Koh dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan. Pembacaan surat tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (20 Desember 2021).

Dalam tuntutannya, Desi Sari Dewi mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin yang sah. Dengan demikian perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan, denda sebesar 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan,” kata Desi Sari Dewi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Edy Sameaputty.

Sementara berdasarkan amanat dari Undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang Kesehatan bahwa ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Seperti yang diketahui bahwa barang bukti yang diamankan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau dalam perkara ini berjumlah 366 jenis kosmetik ilegal dan ribuan paket kosmetik ilegal yang siap diedarkan oleh terdakwa Vincent Koh.

Terdakwa mendapatkan kosmetik ilegal dari Korea dengan cara melakukan pemesanan secara online. Vincent Koh telah menggeluti bisnis kosmetik ilegal itu selama dua tahun.

 

Penulis: JP

 

 

Baca Juga  Bahaya Kekurangan Vitamin D: Jangan Remehkan!
Tags: Dewi Sari DewiKosmetik IlegalPengadilan Negeri BatamVincent Koh

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In