BATAMPENA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Desi Sari Dewi menuntut terdakwa pengedar kosmetik ilegal (kosmetik tanpa memiliki izin edar) atas nama Vincent Koh dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan. Pembacaan surat tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (20 Desember 2021).
Dalam tuntutannya, Desi Sari Dewi mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin yang sah. Dengan demikian perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan, denda sebesar 5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan,” kata Desi Sari Dewi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Marta Napitupulu, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Edy Sameaputty.
Sementara berdasarkan amanat dari Undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang Kesehatan bahwa ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.
Seperti yang diketahui bahwa barang bukti yang diamankan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau dalam perkara ini berjumlah 366 jenis kosmetik ilegal dan ribuan paket kosmetik ilegal yang siap diedarkan oleh terdakwa Vincent Koh.
Terdakwa mendapatkan kosmetik ilegal dari Korea dengan cara melakukan pemesanan secara online. Vincent Koh telah menggeluti bisnis kosmetik ilegal itu selama dua tahun.
Penulis: JP