Jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan menuntut mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dengan pidana mati karena terlibat menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat 9 kilogram.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Alinaex Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli serta terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi, Senin (26 Mei 2024).
Perbuatan Kompol Satria Nanda diyakini Alinaex Hasibuan telah melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 92 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4. “Karena itu terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Alinaex Hasibuan.
Alinaex Hasibuan menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Kompol Satria Nanda karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Alinaex Hasibuan juga menambahkan bahwa terdakwa Kompol Satria Nanda terlibat dalam sindikat narkoba Internasional.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dan terencana. Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum harus memberantas peredaran narkoba,” ucap Alinaex Hasibuan sembari membacakan surat tuntutan dengan nomor perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Menurut Alinaex Hasibuan bahwa Kompol Satria Nanda juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya.
“Karena hal-hal itu maka terdakwa dituntut dengan pidana mati,” kata Alinaex Hasibuan.
Usai dibacakan surat tuntutan itu maka Yudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ucap Yudi kepada Tiwik yang memimpin jalannya persidangan itu.
Dengan demikian, Tiwik mengagendakan persidangan untuk pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada hari Senin (02 Juni 2025).
Mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Alinaex Hasibuan membuat istri dari Kompol Satria Nanda bersedih dan menangis.
Usai persidangan Kompol Satria Nanda langsung digelandang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masuk ke dalam mobil tahanan guna dikembalikan masuk ke Rutan Kelas IIA Batam.
Penulis: JP

















