Dua orang petugas Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Riau terlihat hadir di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua petugas KY Penghubung Wilayah Riau diketahui bernama Darwin dan Dwi Susanti.
Kehadiran petugas KY Penghubung Wilayah Riau diketahui bertujuan untuk memantau persidangan dalam perkara pabrik narkoba jenis sabu-sabu di Sukajadi, Kota Batam yang membelenggu terdakwa Murthy Sockalingam (perkara nomor 725/Pid.Sus/2022/PN Btm), terdakwa Abdul Saleh (perkara nomor 726/Pid.Sus/2022/PN Btm) dan terdakwa Nario Santoso (727/Pid.Sus/2022/PN Btm).
Terlihat dalam ruang persidangan para petugas KY Penghubung Wilayah Riau melakukan dokumentasi dengan menggunakan kamera dan alat perekam guna mengabadikan setiap peristiwa yang terjadi dalam persidangan itu.
Persidangan terhadap ketiga terdakwa itu dilakukan secara terpisah oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan (ketua majelis) dan didampingi oleh Twis Retno Ruswandari, Halimatussakdiah.
Persidangan pertama dilaksanakan terhadap terdakwa Murthy Sockalingam dihadiri oleh jaksa penuntut umum Agus Eko Wahyudi.
Kala itu Agus Eko Wahyudi mengatakan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Murthy Sockalingam belum siap.
“Mohon waktu dua minggu, majelis karena surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Kepri,” kata Agus Eko Wahyudi dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (15 Februari 2023).
Mendengar jawaban itu, Sapri Tarigan hanya memberikan waktu 1 minggu kepada pihak JPU guna menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa Murthy Sockalingam. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Murthy Sockalingam akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2023 mendatang.
Setelah persidangan terhadap terdakwa Murthy Sockalingam selesai dilaksanakan maka persidangan terhadap terdakwa Nario Santoso dan Abdul Saleh dilaksanakan. Kedua terdakwa itu didampingi oleh penasehat hukum atas nama Indra Sakti dan Farida Wulandari dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

Dalam persidangan terhadap terdakwa Nario Santoso dan Abdul Saleh hadir JPU bernama Abdullah dan Karya So Immanuel Gort (menggantikan kealpaan Agus Eko Wahyudi).
Abdullah juga menerangkan bahwa pihaknya selaku JPU belum bisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Nario Santoso dan Abdul Saleh.

“Surat tuntutan belum siap, Yang Mulia,” ujar Abdullah dalam persidangan kala itu.
Selanjutnya Sapri Tarigan menunda persidangan itu dan menjadwalkan kembali pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 mendatang.
Usai persidangan awak media ini berusaha menemui salah seorang petugas KY Penghubung Wilayah Riau bernama Darwin. Dalam pertemuan itu sempat dicoba dilakukan konfirmasi perihal kedatangan petugas KY Penghubung Wilayah Riau ke dalam ruang sidang milik PN Batam.
Namun Darwin enggan berkomentar. “Silahkan tanyakan kepada humas KY Pusat saja, abang. Humas KY Pusat itu atas nama Miko Ginting,”ucap Darwin secara singkat. Dengan demikian awak media ini sangat menghargai jawaban yang disampaikan oleh Darwin.
Penulis: JP