Wakil ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam, Ahmad Rustam Ritonga dituntut 5 tahun penjara karena mencuri uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) senilai Rp. 8.975.000.000 yang tersimpan di rekening Bank MayBank.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Martin Luther, Kamis (28 November 2024). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Twis Retno Ruswandari.
Martin Luther mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga diyakini telah melakukan tindak pidana pencurian uang milik PT AMI.
“Perbuatan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bertentangan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Martin Luther.
“Menuntut Ahmad Rustam Ritonga dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” ucap Martin Luther.
Seperti diketahui aksi pencurian yang dilakukan oleh Ahmad Rustam Ritonga dibantu oleh rekannya yang bernama Roliati.
Ahmad Rustam Ritonga saat ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri dalam kasus pencurian ini sempat melarikan diri ke Jakarta.
Penulis: JP

















