Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara 10 orang anggota Polresta Barelang yang terlibat penjualan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Kita belum belum melimpahkan berkasnya ke pihak PN Batam karena masih di tangan jaksa untuk dirakit surat dakwaannya baru bisa dilimpahkan,” kata Tiyan Andesta saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejari Batam, Senin (06 Januari 2025).
Tiyan menyebutkan bahwa pihak kejaksaan baru bisa menyerahkan berkas perkara ke PN Batam setelah surat dakwaan rampung.
“Kemungkinan besar Kejari Batam baru melimpahkan berkas perkara terhadap 10 orang anggota unit Resnarkoba Polresta itu ke PN Batam sekitar seminggu lagi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Tiyan Andesta menjelaskan nama anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat penjualan BB Narkoba jenis sabu-sabu diantara adalah Kompol Angga Satria Nanda selaku mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Selanjutnya ada 9 orang diantaranya adalah: Wan Rahmat Kurniawan alias Wan bin Wan Amir, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Juanidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanti, Ibnu Ma’ruf.
Selain 10 orang anggota Polresta Barelang di atas masih ada 2 orang lagi masyarakat sipil biasa yang turut terlibat dalam perkara itu, diantaranya: Azis Martua Siregar alias Azis bin Bharum Siregar dan Julkifli Simanjuntak alias Zukifli Simanjuntak alias Juntak.
Penulis: JP




















