Surat larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 17 September 2021 dengan nomor surat UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan oleh Pemerintah Daerah telah menghempaskan mimpi bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendapatkan tambahan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bertolak dari surat itu membuat Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad akan berjuang keras mulai dari berkomunikasi dengan anggota DPR RI hingga berencana mengajukan uji materil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Kemarin sudah turun tim dari Menkopohulkam, persoalan labuh jangkar sedang dibahas di pusat. Jadi kita tunggu aja hasilnya,” kata Ansar Ahmad khusus kepada Batampena.com saat ditemui di Golden Prawn usai pelantikan pengurus Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (Perkit) Provinsi Kepri, Minggu (28 November 2021).
Ansar Ahmad menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 memang Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola laut dari 0 mil hingga 12 mil laut. Tetapi Undang-Undang tentang retribusi daerah dan bicara tentang pungutan maka harus ada kompensasi pelayanan.
“Benar di UU 23 tahun 2014 menyatakan hak Pemerintah Provinsi mengelola laut 0 mil sampai 12 mil laut. Kalau bicara undang-undang retribusi daerah maka disitu ada pungutan dan harus diimbangi dengan kompensasi pelayanan. Itu yang masih debatable di pusat,” ucap Ansar Ahmad.
Masih dalam keterangan Ansar Ahmad bahwa dengan situasi yang demikian akan dilakukan pendekatan-pendekatan dengan Kementerian Perhubungan RI. “Sekarang Kementerian Perhubungan sedang banyak programnya di tempat kita [Provinsi Kepri] maka kita lakukan pendekatan-pendekatan saja. Namanya juga sesama pemerintah,” ujar Ansar Ahmad.
Selanjutnya Ansar Ahmad juga menyimpulkan apabila tidak bisa ditempuh dengan jalur pendekatan-pendekatan maka dimungkinkan akan menempuh jalur uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kita pertimbangkanlah, kalau mungkin dengan cara pendekatan-pendekatan pada akhirnya takbisa maka ada kemungkinan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Ansar Ahmad.
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri atas nama Nyanyang Haris Pratamura mendukung langkah Gubernur Ansar Ahmad untuk melakukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 kewenangan Provinsi terhadap wilayah laut dari 0 mil sampai 12 mil laut. “Gubernur harus serius memperjuangkan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Kepri. Hal itu jelas diatur oleh UU 23 tahun 2014 maka perlu diperjuangkan, bila perlu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Nyanyang Haris Pratama kepada Batampena.com saat ditemui di Lim Kopi Tiban, Sekupang – Kota Batam, Senin (15 November 2021).
Masih dalam keterangan Nyanyang bahwa penghasilan dari pemungutan retribusi labuh tambat sangat dibutuhkan oleh Provinsi Kepri untuk menambah PAD Kepri terlebih pada masa pandemi Covid 19 yang semuanya serba sulit.
“Demi memperjuangankan pemungutan retribusi labuh tambat maka Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan mengajukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan. Nanti akan kita bahas tentang undang-undang 23 tahun 2014. Sekarang kita masih sibuk membahas masalah APBD maka kita cari waktu lain untuk hal itu,” ujar Nyanyang Haris Pratamura.

Nyanyang juga menyebutkan Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan melakukan studi banding terkait peraturan yang tumpang tindih sehingga timbul larangan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan pemungutan retribusi labuh tambat oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Pemungutan retribusi labuh tambat merupakan kewenangan Provinsi yang menjadi penunjang PAD Provinsi untuk membangun Provinsi juga. Dengan adanya Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) menerangkan bahwa pemungutan retribusi labuh tambat adalah hak Pemerintah Pusat maka menjadi awal bagi Pemerintah Provinsi tidak melanjutkan pemungutan terhadap retribusi labuh tambat. Oleh karena itu Gubernur Provinsi Kepri diharapkan melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Nyanyang Haris Pratamura.
Masih dalam analisa Nyanyang Haris Pratamura bahwa uji materil di MK bertujuan untuk menguji bahasa hukum yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dengan Permenhub RI. Apakah undang-undang lebih tinggi ketimbang Permenhub? “Padahal lebih Undang-undang 23 tahun 2014 bagi kita, Undang-undang lebih di atas Permen (Peraturan Menteri),” ucap Nyanyang Haris Pratamura.
Nyanyang Haris Pratamura menyarankan terkait pemungutan retribusi labuh tambat sebisa mungkin bisa jatuh di tangan Pemerintah Provinsi Kepri. Jadi jangan menyerah untuk memperjuangkan yang menjadi hak Provinsi Kepri sendiri.
Penulis: JP