Kecelakaan Kereta di Desa Tuko, Grobogan: Jasa Raharja Pastikan Perlindungan untuk Korban
Kecelakaan kereta kembali terjadi di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Terkait peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban yang meninggal maupun mengalami luka-luka akan menerima santunan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan rasa duka atas kejadian ini. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan penanganan korban sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini. Sejak menerima informasi, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (1/5).
Besaran Santunan untuk Korban
Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta per korban. Sementara itu, bagi korban luka-luka, pihak perusahaan menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta per korban.
Jasa Raharja juga menegaskan bahwa proses pemberian santunan tidak akan dipersulit. Surat jaminan akan diterbitkan dengan cepat agar korban dapat segera mendapatkan perawatan medis.
“Petugas kami di lapangan telah bergerak untuk melakukan pendataan korban serta mempercepat proses penjaminan. Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” tambah Awaluddin.
Upaya Pencegahan Kecelakaan
Selain menangani korban, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang. Masyarakat diminta untuk mematuhi rambu-rambu dan ketentuan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.
Dalam hal ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan perlindungan kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Dengan koordinasi yang baik dengan instansi terkait, pihak perusahaan berharap dapat memastikan bahwa setiap korban mendapat bantuan yang cepat dan layak.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Jasa Raharja
- Petugas Jasa Raharja segera bergerak untuk melakukan pendataan korban.
- Proses penjaminan dilakukan secara cepat dan efisien.
- Seluruh hak korban akan diselesaikan dengan tepat dan sesuai aturan.
- Pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit.
Dengan langkah-langkah ini, Jasa Raharja berupaya memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum.














