Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol: Terungkapnya Identitas “Jenderal Ahmad” dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan aktor Adly Fairuz terus bergulir dan menarik perhatian publik. Dalam penyelidikan kasus ini, muncul sebuah nama samaran yang sempat membuat banyak pihak terkejut, yaitu “Jenderal Ahmad”. Sosok ini disebut-sebut sebagai kunci untuk memuluskan jalan calon taruna masuk Akpol. Namun, seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa “Jenderal Ahmad” yang dimaksud bukanlah seorang perwira tinggi kepolisian, melainkan aktor Adly Fairuz sendiri.
Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Abdul Hadi melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Abdul Hadi, yang ingin anaknya menjadi taruna Akpol, dilaporkan dimintai sejumlah uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 3,65 miliar. Proses perkenalan Abdul Hadi dengan Adly Fairuz ternyata melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono.
Menurut keterangan Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, Adly Fairuz diduga telah menjanjikan bantuan untuk meloloskan anak pelapor dalam seleksi Akpol untuk periode 2023 dan 2024. Awalnya, pihak korban dan kuasa hukum tidak mengetahui identitas asli di balik nama “Jenderal Ahmad”. “Agung Wahyono bilang bahwa uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Abdul Hadi, sebagai korban, mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono. Agung Wahyono kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang memberikan jaminan kelulusan. Suatu ketika, Farly Lumopa meminta untuk dipertemukan dengan sosok “Jenderal Ahmad” yang selama ini disebut-sebut. Namun, saat pertemuan itu terjadi, Farly Lumopa dikejutkan oleh kenyataan bahwa “Jenderal Ahmad” yang dimaksud adalah Adly Fairuz. “Begitu ketemu saya bilang mana Jenderal Ahmad? Kaget di situ saya, loh kok Jenderal Ahmad itu Aldy Fairuz?” ungkapnya.
Penjelasan lebih lanjut dari Agung Wahyono mengenai penamaan samaran ini cukup menarik. Nama “Ahmad” ternyata diambil dari nama tengah Adly Fairuz, yaitu Adly Ahmad Fairuz. Hal ini semakin mempertegas bahwa Adly Fairuz bukanlah seorang jenderal sungguhan.
Modus Operandi: Mengaku Keturunan Penguasa untuk Meyakinkan Korban
Selain menggunakan nama samaran, modus operandi yang diduga digunakan Adly Fairuz semakin terkuak. Ia disebut-sebut juga mengklaim sebagai cucu dari seorang mantan penguasa di Indonesia. Pengakuan ini diduga kuat bertujuan untuk membangun kepercayaan dan meyakinkan calon korbannya agar terpedaya. “Dia mengaku sebagai cucu penguasa,” tutup Farly Lumopa.
Dengan adanya janji-janji tersebut, Abdul Hadi pun terperdaya dan mulai menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 3,65 miliar. Agung Wahyono diketahui bertemu dengan Abdul Hadi yang memiliki keinginan kuat untuk memasukkan anaknya ke Akpol. Farly Lumopa berperan sebagai penengah dalam kesepakatan antara Agung Wahyono dan Abdul Hadi. Pembayaran atas “transaksi” ini pun dilakukan melalui Farly Lumopa.
Skema yang disepakati adalah sebagai berikut:
* Jika anak Abdul Hadi berhasil masuk Akpol, maka Abdul Hadi harus memberikan sejumlah uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa.
* Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tidak berhasil masuk Akpol, maka Agung Wahyono wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diserahkan, juga melalui Farly Lumopa.
Kegagalan dan Tuntutan Pengembalian Dana
Namun, perjalanan kasus ini tidak berjalan mulus. Pada periode seleksi tahun 2023, anak Abdul Hadi dinyatakan gagal dalam seleksi Akpol. Pihak Agung Wahyono kemudian menawarkan untuk mencoba kembali pada tahun berikutnya. Sayangnya, kegagalan kembali terjadi pada periode seleksi 2024. Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti penerimaan Akpol. Pada titik inilah, Abdul Hadi meminta agar seluruh dana yang telah diserahkan dikembalikan.
Konflik semakin memanas ketika terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono, dan Adly Fairuz. Tidak hanya Abdul Hadi yang merasa dirugikan, Farly Lumopa selaku perantara yang seharusnya mendapatkan komisi 15 persen dari total transaksi juga belum menerima haknya. Hal ini terjadi karena Adly Fairuz belum mengembalikan dana yang dipercayakan kepadanya.
Pada tahun 2025, sempat muncul itikad baik dari pihak Adly Fairuz. Sebuah akta notaris ditandatangani yang berisi komitmen untuk mengembalikan dana. Skema pengembalian yang disepakati adalah pembayaran cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, menurut pihak pelapor, Adly Fairuz hanya melakukan pembayaran satu kali dari total yang disepakati. Setelah itu, sisa utangnya tidak kunjung dilunasi.
Akibat janji pengembalian dana yang tidak ditepati, kasus ini pun berujung pada jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Klaim Itikad Baik dan Bantahan Penipuan
Menghadapi gugatan perdata wanprestasi dengan nilai hampir Rp 5 miliar, aktor Adly Fairuz menegaskan adanya itikad baik dari pihaknya. Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan pelolosan calon polisi. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat.
“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik,” ujar Andy dihubungi awak media. “Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andy mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian yang telah dilakukan. “Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor,” bebernya. “Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” tegas Andy.
Pihak Adly Fairuz juga mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi dengan nilai yang fantastis tersebut. Kuasa hukum Adly menilai gugatan itu janggal, terutama karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang kini menjadi sengketa. “Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?” tanyanya. Dengan adanya pengembalian dana dan fakta-fakta yang diungkapkan, pihak Adly mendesak agar dasar gugatan tersebut dapat dipertanyakan lebih lanjut.

















