No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Jenderal Ahmad: Asal Usul Nama yang Terlibat Dugaan Penipuan Akpol Adly Fairuz

Rizki by Rizki
15 Januari 2026 - 04:49
in Kriminal
0

Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol: Terungkapnya Identitas “Jenderal Ahmad” dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan aktor Adly Fairuz terus bergulir dan menarik perhatian publik. Dalam penyelidikan kasus ini, muncul sebuah nama samaran yang sempat membuat banyak pihak terkejut, yaitu “Jenderal Ahmad”. Sosok ini disebut-sebut sebagai kunci untuk memuluskan jalan calon taruna masuk Akpol. Namun, seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa “Jenderal Ahmad” yang dimaksud bukanlah seorang perwira tinggi kepolisian, melainkan aktor Adly Fairuz sendiri.

Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Abdul Hadi melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Abdul Hadi, yang ingin anaknya menjadi taruna Akpol, dilaporkan dimintai sejumlah uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 3,65 miliar. Proses perkenalan Abdul Hadi dengan Adly Fairuz ternyata melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono.

Menurut keterangan Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, Adly Fairuz diduga telah menjanjikan bantuan untuk meloloskan anak pelapor dalam seleksi Akpol untuk periode 2023 dan 2024. Awalnya, pihak korban dan kuasa hukum tidak mengetahui identitas asli di balik nama “Jenderal Ahmad”. “Agung Wahyono bilang bahwa uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Abdul Hadi, sebagai korban, mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono. Agung Wahyono kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang memberikan jaminan kelulusan. Suatu ketika, Farly Lumopa meminta untuk dipertemukan dengan sosok “Jenderal Ahmad” yang selama ini disebut-sebut. Namun, saat pertemuan itu terjadi, Farly Lumopa dikejutkan oleh kenyataan bahwa “Jenderal Ahmad” yang dimaksud adalah Adly Fairuz. “Begitu ketemu saya bilang mana Jenderal Ahmad? Kaget di situ saya, loh kok Jenderal Ahmad itu Aldy Fairuz?” ungkapnya.

Penjelasan lebih lanjut dari Agung Wahyono mengenai penamaan samaran ini cukup menarik. Nama “Ahmad” ternyata diambil dari nama tengah Adly Fairuz, yaitu Adly Ahmad Fairuz. Hal ini semakin mempertegas bahwa Adly Fairuz bukanlah seorang jenderal sungguhan.

Modus Operandi: Mengaku Keturunan Penguasa untuk Meyakinkan Korban

Selain menggunakan nama samaran, modus operandi yang diduga digunakan Adly Fairuz semakin terkuak. Ia disebut-sebut juga mengklaim sebagai cucu dari seorang mantan penguasa di Indonesia. Pengakuan ini diduga kuat bertujuan untuk membangun kepercayaan dan meyakinkan calon korbannya agar terpedaya. “Dia mengaku sebagai cucu penguasa,” tutup Farly Lumopa.

Baca Juga  Penipuan Online: Kejahatan Siber 2025 yang Dominan

Dengan adanya janji-janji tersebut, Abdul Hadi pun terperdaya dan mulai menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 3,65 miliar. Agung Wahyono diketahui bertemu dengan Abdul Hadi yang memiliki keinginan kuat untuk memasukkan anaknya ke Akpol. Farly Lumopa berperan sebagai penengah dalam kesepakatan antara Agung Wahyono dan Abdul Hadi. Pembayaran atas “transaksi” ini pun dilakukan melalui Farly Lumopa.

Skema yang disepakati adalah sebagai berikut:
* Jika anak Abdul Hadi berhasil masuk Akpol, maka Abdul Hadi harus memberikan sejumlah uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa.
* Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tidak berhasil masuk Akpol, maka Agung Wahyono wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diserahkan, juga melalui Farly Lumopa.

Kegagalan dan Tuntutan Pengembalian Dana

Namun, perjalanan kasus ini tidak berjalan mulus. Pada periode seleksi tahun 2023, anak Abdul Hadi dinyatakan gagal dalam seleksi Akpol. Pihak Agung Wahyono kemudian menawarkan untuk mencoba kembali pada tahun berikutnya. Sayangnya, kegagalan kembali terjadi pada periode seleksi 2024. Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti penerimaan Akpol. Pada titik inilah, Abdul Hadi meminta agar seluruh dana yang telah diserahkan dikembalikan.

Konflik semakin memanas ketika terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono, dan Adly Fairuz. Tidak hanya Abdul Hadi yang merasa dirugikan, Farly Lumopa selaku perantara yang seharusnya mendapatkan komisi 15 persen dari total transaksi juga belum menerima haknya. Hal ini terjadi karena Adly Fairuz belum mengembalikan dana yang dipercayakan kepadanya.

Pada tahun 2025, sempat muncul itikad baik dari pihak Adly Fairuz. Sebuah akta notaris ditandatangani yang berisi komitmen untuk mengembalikan dana. Skema pengembalian yang disepakati adalah pembayaran cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, menurut pihak pelapor, Adly Fairuz hanya melakukan pembayaran satu kali dari total yang disepakati. Setelah itu, sisa utangnya tidak kunjung dilunasi.

Baca Juga  Dana Bencana Menguap: Kadinsos Samosir Tersangka Potongan 15 Persen

Akibat janji pengembalian dana yang tidak ditepati, kasus ini pun berujung pada jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Klaim Itikad Baik dan Bantahan Penipuan

Menghadapi gugatan perdata wanprestasi dengan nilai hampir Rp 5 miliar, aktor Adly Fairuz menegaskan adanya itikad baik dari pihaknya. Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan pelolosan calon polisi. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat.

“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik,” ujar Andy dihubungi awak media. “Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andy mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian yang telah dilakukan. “Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor,” bebernya. “Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” tegas Andy.

Pihak Adly Fairuz juga mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi dengan nilai yang fantastis tersebut. Kuasa hukum Adly menilai gugatan itu janggal, terutama karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang kini menjadi sengketa. “Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?” tanyanya. Dengan adanya pengembalian dana dan fakta-fakta yang diungkapkan, pihak Adly mendesak agar dasar gugatan tersebut dapat dipertanyakan lebih lanjut.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Kriminal

Mayat Berdarah di Kandang Ayam: Dendam Utang Membawa Maut

14 Januari 2026 - 23:11
Kriminal

Utang Maut Banggai Laut: Dari Cekcok ke Tikaman

14 Januari 2026 - 19:39
Kriminal

Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan

14 Januari 2026 - 09:59
Kriminal

PNS Tertipu Rp 4 Juta: ATM Hilang, Marbot dan Penjual Gorengan Diringkus

14 Januari 2026 - 01:07
Kriminal

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, 20 Tersangka Dicokok

13 Januari 2026 - 03:00
Kriminal

Drama Penangkapan Terduga Pembunuh Anak Politisi PKS: Pelaku Bersembunyi di Rumah Eks Anggota Dewan

12 Januari 2026 - 14:12
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Klasemen Super League 2026: Persib Terancam Gagal Juara

13 Januari 2026 - 22:33

Klasemen Serie A: Juventus Menang, Roma Tergelincir

11 Januari 2026 - 21:59

Terlalu ramai, 8 destinasi wisata ini direkomendasikan tidak dikunjungi tahun 2026

4 Januari 2026 - 21:58

Yamaha F1ZR 2026: Lonjakan Harga, Simbol Gaya Hidup & Nostalgia Bernilai Tinggi

11 Januari 2026 - 18:27

Kepri: 1.900 Ha Kawasan Industri Baru untuk Pemerataan Ekonomi Tanjungpinang

13 Januari 2026 - 08:26

Jenderal Ahmad: Asal Usul Nama yang Terlibat Dugaan Penipuan Akpol Adly Fairuz

15 Januari 2026 - 04:49

Kode Redeem FF Terbaru 12 Jan 2026: Klaim di reward.ff.garena.com

15 Januari 2026 - 03:51

Jakarta Tergenang Pagi Ini: 6 RT, 4 Jalan Terendam, Pasar Minggu Hampir 1 Meter

15 Januari 2026 - 03:42

10 Kursi Ekonomi Termewah Skytrax

15 Januari 2026 - 03:22

12 Januari: Awal Bulan K3 Nasional 2026, Wujudkan Ekosistem Kerja Profesional & Kolaboratif

15 Januari 2026 - 03:13

Pilihan Redaksi

Jenderal Ahmad: Asal Usul Nama yang Terlibat Dugaan Penipuan Akpol Adly Fairuz

15 Januari 2026 - 04:49

Kode Redeem FF Terbaru 12 Jan 2026: Klaim di reward.ff.garena.com

15 Januari 2026 - 03:51

Jakarta Tergenang Pagi Ini: 6 RT, 4 Jalan Terendam, Pasar Minggu Hampir 1 Meter

15 Januari 2026 - 03:42

10 Kursi Ekonomi Termewah Skytrax

15 Januari 2026 - 03:22
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In