Empat warga Kota Bengkulu kini berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja. Mereka menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah meminta bantuan sejak Sabtu, 24 Januari 2026.
Keempat warga tersebut adalah Ardi, Deni Febriansyah, Imron, dan Engga. Mereka melarikan diri dari tempat kerja mereka karena dipaksa untuk terlibat dalam aktivitas scam atau judi online. Penolakan untuk bekerja, menurut pengakuan keluarga, berakibat pada penyiksaan fisik, termasuk penggunaan alat kejut listrik.
Keluarga dari keempat pria tersebut sangat mengharapkan bantuan pemerintah untuk memulangkan suami dan ayah mereka ke Indonesia.
Sustri, istri dari Imron, menceritakan bagaimana suaminya awalnya dibujuk oleh Ardi untuk bekerja sebagai marketing elektronik di Vietnam. Tergiur dengan tawaran gaji sebesar Rp 12 juta per bulan, Imron setuju untuk berangkat bersama Ardi dan kedua teman mereka, Deni dan Engga.
“Awalnya sempat hilang kontak beberapa hari. Kemudian, suami saya menghubungi menggunakan HP perusahaan dan memberitahu bahwa mereka berada di Kamboja,” ujar Sustri, saat ditemui pada Minggu sore, 26 Januari 2026.
Sustri melanjutkan, sebelum melarikan diri, suaminya sempat melakukan panggilan video yang memperlihatkan kondisi ruang kerjanya di Kamboja. Dalam video tersebut, terlihat suaminya berada di sebuah ruangan besar yang dipenuhi dengan komputer.
Menurut penuturan Sustri, mayoritas pekerja scam judi online di tempat tersebut adalah warga negara Indonesia. Bahkan, mandor yang mengawasi mereka juga berasal dari Indonesia. “Memang banyak mandornya orang Indonesia yang menyiksa. Ada juga orang etnis Tionghoa, sepertinya itu bosnya,” ungkap Sustri.
Sustri menambahkan bahwa keempat korban berhasil melarikan diri dengan menyewa mobil dan menempuh perjalanan selama 6 jam menuju KBRI Kamboja di Phnom Penh. “Karena tidak punya uang, mereka menghubungi para istri untuk mentransfer uang untuk membayar sewa mobil,” jelasnya.
Iman SP Noya, Ketua DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, yang mendampingi keluarga korban, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan Gubernur Bengkulu untuk mempercepat proses pemulangan keempat warga Kota Bengkulu tersebut.
“Kami telah berkomunikasi dengan kementerian dan Bapak Gubernur. Kami berharap keempat warga Kota Bengkulu itu secepatnya dapat dipulangkan,” kata Iman.
Iman menjelaskan bahwa keempat orang tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Paspor mereka dibuatkan secara gratis di Bekasi. Setelah itu, mereka diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan akhirnya ke Kamboja.
“Mereka dipaksa menjadi scam judi online. Tapi karena kebanyakan mereka tidak mengerti komputer, akhirnya mereka disiksa dan disetrum, bahkan hanya makan sekali dalam sehari,” ungkapnya.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Korban: Ardi, Deni Febriansyah, Imron, dan Engga, warga Kota Bengkulu.
- Lokasi: Phnom Penh, Kamboja (tempat meminta perlindungan di KBRI).
- Modus: Dijanjikan pekerjaan sebagai marketing elektronik di Vietnam dengan gaji Rp 12 juta per bulan.
- Kenyataan: Dipaksa bekerja sebagai pelaku scam judi online di Kamboja.
- Kondisi Kerja: Penyiksaan fisik (termasuk setrum) jika menolak bekerja, makan hanya sekali sehari.
- Upaya: Melarikan diri dan meminta perlindungan di KBRI Kamboja.
- Bantuan: Pendampingan dari GARIS Provinsi Bengkulu dan komunikasi dengan pemerintah.
- Tuntutan: Pemulangan segera keempat warga Kota Bengkulu ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memulangkan keempat warga Bengkulu tersebut dan memberikan perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya TPPO dan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.




















