BATAMPENA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis kepada seorang wartawan bernama Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pembacaan vonis itu dilaksanakan pada hari Selasa (23 November 2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Palopo menyatakan terdakwa Muhammad Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Muhammad Asrul divonis hakim PN Palopo dengan pidana selama tiga bulan penjara. Putusan itu memang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama satu tahun.
Perkara Asrul ini berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalisme terkait kasus korupsi. Dalam beritanya Asrul diduga menyebutkan nama anak Wali Kota Palopo sebagai dalang korupsi.
Asrul mengunggah sejumlah artikel di media online beritanews.com seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.
Polisi lalu menerima laporan atas Asrul pada 17 Desember 2019 dengan nomor LP: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Kala itu, Asrul kemudian dijemput di kediamannya pada 29 Januari 2020 siang, untuk dibawa ke Mapolda Sulawesi Selatan guna dimintai keterangan. Asrul yang kala itu tak didampingi penasihat hukum dimintai keterangan, dan ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, 30 Januari-5 Maret 2020.
Sejumlah pihak telah memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asrul. Pada 14 Februari, Jaringan yang mengadvokasi kebebasan berpendapat, SAFEnet Indonesia sempat memberikan surat jaminan penangguhan, namun ditolak.
Asrul pun harus menjalani penahanan selama 36 hari. Asrul kala itu berhasil keluar dari tahanan polisi setelah ada campur tangan dari Dewan Pers. Pada saat itu Dewan Pers merekomendasikan penyelesaian kasus ini lewat jalur sengketa Pers.
Sumber: CNNIndonesia.com