Pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum pejabat daerah di Bali yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan. Penangkapan ini membuka kembali luka lama dan mengingatkan kita pada kerentanan sektor vital ini terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penangkapan yang dilakukan di Pulau Dewata ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan sebuah cerminan masalah korupsi yang sistemik dan telah lama menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. Sektor infrastruktur, dengan anggaran yang besar dan kompleksitas pengadaan barang dan jasa, memang kerap menjadi lahan basah bagi para pelaku korupsi.
Celah Korupsi di Sektor Infrastruktur
Menurut data yang pernah dicatat oleh KPK, sepanjang periode 2020 hingga Maret 2021 saja, terdapat setidaknya 36 kasus korupsi yang berkaitan erat dengan proyek-proyek infrastruktur. Angka ini menunjukkan betapa menggiurkannya sektor ini bagi mereka yang berniat merusak tatanan pembangunan. Salah satu alasan utama adalah besarnya anggaran pembangunan di daerah yang kerap kali menjadi “modal politik” bagi para kepala daerah yang terpilih.
Dana-dana tersebut sering kali digunakan untuk mengembalikan modal kampanye yang telah dikeluarkan, atau bahkan untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah selanjutnya. Imbalannya, proyek-proyek infrastruktur yang strategis kerap diberikan kepada pengusaha yang telah “membantu” para pejabat dalam proses politik mereka. Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang ada, termasuk sistem e-procurement, ternyata belum sepenuhnya mampu menangkal modus-modus jahat yang digunakan.
Modus Operandi yang Kian Canggih
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, pernah mengemukakan beberapa celah yang sering dieksploitasi. Salah satunya adalah praktik “arisan proyek” di antara para kontraktor. Dalam skenario ini, beberapa perusahaan yang mengikuti tender akan mengatur siapa yang akan memenangkan proyek, sehingga setiap pihak mendapatkan bagiannya secara bergilir. Hal ini tentu saja menghilangkan prinsip persaingan sehat dalam tender.
Modus lain yang tak kalah merusak adalah intervensi dari pihak luar, seperti kepala daerah, legislator daerah, atau bahkan partai politik. Adanya “kekuatan” di balik perusahaan tertentu dapat menentukan siapa pemenang tender, sementara perusahaan lain hanya bertindak sebagai “penggembira” dalam proses lelang. Sistem e-procurement yang ada saat ini, sayangnya, belum mampu sepenuhnya mencegah praktik-praktik seperti ini.
Belajar dari Penangkapan di Bali
Penangkapan oknum pejabat daerah di Bali ini menjadi momentum penting untuk kembali meninjau efektivitas sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Kasus ini menyoroti bagaimana meskipun Bali identik dengan pariwisata, namun di balik kemolekan pulau tersebut, potensi korupsi di sektor infrastruktur tetap ada dan perlu diwaspadai. Proyek-proyek pembangunan di daerah, meskipun terkesan kecil jika dibandingkan skala nasional, tetap memiliki nilai strategis dan kerentanan yang sama.
Keberhasilan KPK dalam melakukan tangkap tangan ini patut diapresiasi, namun yang terpenting adalah bagaimana kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Diperlukan kesadaran dan tanggung jawab moral dari para calon pemimpin daerah untuk melaporkan seluruh dana kampanye mereka secara transparan. Dana “gelap” atau dana dari pihak-pihak yang tidak jelas sumbernya sering kali menjadi akar dari praktik korupsi di kemudian hari.
Upaya Perbaikan Sistem Pengadaan
Berbagai upaya telah dan terus dilakukan untuk meminimalisir celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) misalnya, telah berupaya melakukan perbaikan sistem tender dengan mengubah strategi paket pengadaan. Perubahan ini mencakup tahapan perencanaan yang lebih ketat, pelarangan penggabungan atau pemecahan paket yang tidak proporsional, serta mekanisme lelang yang lebih terperinci (itemized).
Selain itu, ada pula gagasan untuk beralih ke sistem yang lebih menyerupai marketplace, di mana pemilihan kontraktor dapat dilakukan berdasarkan harga tanpa melalui proses tender yang rumit. Sistem swakelola, di mana proyek diberikan langsung kepada masyarakat, juga diusulkan sebagai alternatif untuk menekan potensi penggelembungan harga dan penurunan kualitas bahan bangunan.
Namun, tantangan terbesar tetaplah pada implementasi dan pengawasan di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa harus menjadi prioritas utama. Tanpa hal tersebut, operasi tangkap tangan seperti yang terjadi di Bali ini, meskipun penting, hanya akan menjadi upaya sporadis dalam memberantas korupsi yang sudah mengakar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata hanya bisa tercapai jika dijalankan dengan integritas dan kejujuran. Harapannya, penangkapan ini akan memicu perbaikan sistem yang lebih fundamental dan meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi di sektor yang menopang kemajuan bangsa.
Penulis: Erwin












