Polemik Kasus Korupsi Proyek Video Profil Desa di Karo: Tuntutan Dua Tahun Penjara dan Pertanyaan atas Perhitungan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, terus menjadi sorotan publik. Amsal didakwa atas kasus mark up dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek yang seharusnya bertujuan mendokumentasikan potensi desa ini justru berujung pada masalah hukum yang kompleks, menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Proyek pembuatan video profil desa ini dilaksanakan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2020 hingga 2022. Sebanyak 20 desa yang menjadi sasaran proyek ini tersebar di empat kecamatan berbeda: Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Amsal Sitepu didakwa melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai atau melakukan mark up. Selain itu, ia juga dinilai tidak melaksanakan pembuatan video profil desa sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam RAB. Akibatnya, ia kini menghadapi tuntutan pidana.
Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Tim Kuasa Hukum
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Tuntutan ini juga disertai dengan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan pidana kurungan selama tiga bulan apabila denda tersebut tidak terbayarkan.
Dakwaan yang dikenakan pada Amsal adalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, tim kuasa hukum Amsal, yang dipimpin oleh Willyam Raja Dev, secara tegas mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Willyam menyoroti bahwa angka kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih itu perlu dijelaskan secara transparan dan rinci untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.
“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” tegas Willyam. Ia menjelaskan bahwa penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas.
Keraguan atas Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Menurut Willyam, angka kerugian negara yang disebutkan berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo. Namun, ia menekankan bahwa LHP tersebut dibuat atas permintaan jaksa, bukan merupakan temuan mandiri dari Inspektorat.
Lebih lanjut, Willyam mengungkapkan kejanggalan dalam proses perhitungan tersebut. Dalam persidangan, ketua tim Inspektorat justru menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas pihak yang melakukan perhitungan.
“Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan,” jelas Willyam, menunjukkan adanya celah dalam proses pembuktian.
Willyam juga menyoroti bahwa dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Willyam menambahkan bahwa sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan secara tegas menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujarnya.
Kepala Desa Merasa Bingung dengan Munculnya Kasus
Kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara ini diperkuat oleh keterangan dari sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari proyek. Menurut Willyam, banyak kepala desa yang merasa kebingungan atas munculnya persoalan hukum ini.
Mereka menyatakan bahwa proyek video profil desa tersebut dinilai telah selesai dikerjakan, pembayaran pun telah dilakukan, dan hasilnya dianggap sudah sesuai dengan permintaan serta kebutuhan masing-masing desa. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam, menirukan pernyataan salah satu kepala desa.
Skema pengerjaan proyek ini dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran harga Rp30 juta per video. Namun, Willyam menjelaskan bahwa nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa, yang membuat biaya produksi bervariasi. Proses produksi juga dilakukan secara bertahap, dan pembayaran tidak diterima sekaligus.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keabsahan dakwaan korupsi, terutama jika para penerima manfaat proyek (dalam hal ini desa-desa) merasa puas dengan hasil dan proses pengerjaannya. Pembelaan tim kuasa hukum berfokus pada upaya untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata, atau setidaknya perhitungan kerugian tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan transparan. Kasus ini masih terus bergulir, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan melalui proses persidangan yang adil dan transparan.

