Pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026, tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka berkas riwayat pendidikan kliennya dari tingkat SD sampai ijazah sarjana. Pengacara Muhammad Rullyandi mengatakan bukti-bukti itu sudah dilampirkan dalam jawaban tertulis tim yang dikumpulkan ke majelis hakim, dan ditunjukkan kepada wartawan sebagai respons terhadap polemik publik terkait kualifikasi pendidikan Gibran.
Rullyandi menyebutkan bahwa seluruh dokumen dimasukkan dalam jawaban tertulis berjumlah 69 halaman yang diunggah ke sistem e-Court serta diserahkan dalam bentuk fisik kepada pihak yang bersengketa. Saat memperlihatkan bukti, ia menyatakan singkat: “Ini jawabannya.” Dokumen yang dipamerkan mencakup ijazah SD (tercantum pada halaman 50) dan dokumen jenjang SMP yang dicatat pada halaman 51 dari berkas tersebut.
Tim kuasa hukum juga menampilkan sejumlah sertifikat pendidikan internasional yang tercantum pada halaman berikutnya. Di antaranya terdapat dokumen dari Orchid Park Secondary School, Singapura (halaman 52), serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia (halaman 53). Rullyandi menegaskan bahwa rangkaian sertifikat ini menjadi bagian dari gambaran keseluruhan perjalanan pendidikan Gibran sebelum menempuh studi lanjut.
Lebih jauh, pada halaman 54 tim menunjukkan Advanced Diploma dari MDIS yang menurut Rullyandi setara A-Level dan dinyatakan selesai pada 29 Maret 2008. Pada halaman 55, ia memaparkan ijazah Bachelor yang diterbitkan University of Bradford sebagai puncak riwayat akademik yang dipersoalkan. Menurut Rullyandi, keterbukaan dokumen itu dimaksudkan untuk memberi bukti administratif kepada publik dan majelis hakim.
Selain memaparkan bukti, kuasa hukum menyorot dinamika persidangan, termasuk langkah penggugat yang sempat mengajukan pencabutan gugatan. Rullyandi menilai tindakan tersebut bermasalah bagi proses peradilan karena menurutnya pihak yang mengajukan tuntutan wajib membuktikan dalilnya di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan sambil menyinggung aspek penghormatan terhadap jalannya persidangan.
Gugatan terhadap Surat Keterangan penyetaraan ijazah Gibran diajukan pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Penggugat meminta PTUN membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019, yang menjadi dasar penilaian administratif yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Redaksi

