Pejabat Labura Bebas dari Jerat Hukum Kasus Dugaan Penipuan Proyek Rp600 Juta Melalui Keadilan Restoratif
MEDAN – Sebuah perkembangan signifikan terjadi dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp600 juta yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED. Setelah menjalani proses hukum dan penahanan, ED kini dilaporkan telah dibebaskan. Keputusan ini diambil setelah tercapainya kesepakatan damai antara ED dan korban, PS, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa proses pembebasan ED didasari oleh itikad baik dari keluarga tersangka. Pihak keluarga ED dilaporkan telah mendatangi korban dan berhasil mengembalikan kerugian finansial sebesar Rp600 juta secara penuh. Kesepakatan damai yang dicapai ini kemudian berujung pada pencabutan laporan oleh pihak korban.
“Permohonan restorative justice diajukan kepada penyidik, dan kami telah melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 18 Februari 2026. Dalam gelar perkara tersebut, kedua belah pihak dilibatkan untuk mencari solusi terbaik,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto pada hari Jumat, 20 Februari 2026.
ED sendiri telah menjalani masa penahanan selama 13 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas. “Tersangka ditahan sejak tanggal 5 Februari hingga 18 Februari 2026. Setelah proses restorative justice disetujui dan kesepakatan damai tercapai, tersangka kami keluarkan dari rumah tahanan,” tambah AKBP Bayu.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika ED diduga menjanjikan sebuah proyek kepada korban yang berinisial PS. Berdasarkan laporan yang diterima, pada tanggal 18 Desember 2020, korban telah melakukan transfer dana sebesar Rp600 juta kepada ED. Transaksi ini dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan di Kota Medan.
Namun, proyek yang dijanjikan oleh ED dilaporkan tidak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban PS sempat melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada ED. Upaya somasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi dari PS kepada pihak kepolisian baru dibuat pada Juli 2024.
Proses hukum pun bergulir, dimulai dari tahap penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tanggal 29 Oktober 2025, penyidik Polrestabes Medan secara resmi menetapkan ED sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. Selanjutnya, penahanan terhadap ED dimulai pada tanggal 5 Februari 2026.
Dampak dan Sorotan Publik
Meskipun kasus hukum ini berakhir dengan penyelesaian damai melalui mekanisme keadilan restoratif, kejadian ini turut memunculkan sorotan publik terhadap integritas para pejabat daerah. Terlebih lagi, kasus ini melibatkan seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura.
Fenomena restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik memang kerap menjadi perdebatan. Di satu sisi, mekanisme ini dinilai mampu memberikan solusi cepat dan memulihkan kerugian korban tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut. Pengembalian kerugian secara penuh dan pencabutan laporan oleh korban menjadi indikator keberhasilan RJ dalam menyelesaikan sengketa.
Namun, di sisi lain, adanya kasus seperti ini juga memicu kekhawatiran publik mengenai akuntabilitas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Hal ini dikarenakan potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk keuntungan pribadi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penyelesaian kasus ED melalui RJ ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap kinerja dan perilaku pejabat publik. Selain itu, transparansi dalam pengadaan proyek dan pengelolaan anggaran juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa, meskipun hukum acara pidana memungkinkan adanya penyelesaian damai, prinsip akuntabilitas dan integritas pejabat publik harus tetap dijunjung tinggi. Harapannya, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pejabat maupun masyarakat, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam setiap transaksi serta menjunjung tinggi etika dan hukum.
















