Permohonan Maaf dari KAI Daop 6 Yogyakarta Akibat Pembatalan Perjalanan KA
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang kereta api (KA) yang perjalanannya dibatalkan. Hal ini terjadi akibat masih berlangsungnya proses penanganan kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, pihaknya terus melakukan upaya untuk mempercepat normalisasi jalur dan operasional KA. “KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami terus melakukan upaya penanganan di lokasi tersebut agar jalur dan perjalanan KA dapat segera kembali normal,” ujar Feni dalam pernyataannya.
Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan para penumpang, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan perjalanan KA karena adanya kelambatan yang tinggi. “Kami telah mengirimkan SMS/WA blast pemberitahuan perihal pembatalan perjalanan KA terdampak tersebut,” tambah Feni.
Para penumpang KA yang terdampak akan mendapatkan layanan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Termasuk pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI.
Daftar KA yang Dibatalkan
Berikut daftar KA dari dan tujuan wilayah Daop 6 Yogyakarta yang dibatalkan (data per Selasa pukul 06.00 WIB):
KA Batal pada 27 April 2026:
* KA 76B Mataram relasi Pasarsenen-Solobalapan
* KA 150 Singasari relasi Pasarsenen-Blitar
* KA 64B Manahan relasi Gambir-Solobalapan
* KA 258 Progo relasi Pasarsenen-Lempuyangan
KA Batal hari ini, Selasa (28/4):
* KA 143B Madiun Jaya relasi Masiun-Pasarsenen
* KA 75B Mataram relasi Solobalapan-Pasarsenen
* KA 149 Singasari relasi Blitar-Pasarsenen
* KA 61B Manahan relasi Solobalapan-Gambir
* KA 257 Progo relasi Lempuyangan-Pasarsenen
Proses Refund dan Pengembalian Bea
Feni menjelaskan bahwa proses refund atau pengembalian bea dapat dilakukan di loket stasiun yang memungkinkan maupun melalui Contact Center 121 lewat telepon 021-121, serta melalui aplikasi Access by KAI lewat fitur voip.
“Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh hari dari tanggal dan jam yang tertera pada tiket,” ujar Feni.
Komitmen KAI Daop 6 Yogyakarta
KAI Daop 6 tetap berkomitmen untuk mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa kereta api. Pihaknya juga secara aktif melakukan koordinasi pemulihan operasional dengan unit kerja dan daerah operasi terkait.
“KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus mengupdate informasi penanganan dan perjalanan KA di wilayah Daop 6. Masyarakat juga dapat mengakses informasi seputar perjalanan kereta api melalui Contact Center KAI121 dan seluruh kanal social media KAI121,” tambah Feni.
Dengan langkah-langkah ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berupaya memberikan pelayanan terbaik meskipun sedang menghadapi situasi darurat akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.




















