Kaltim Terkini: Rita Widyasari & 3 Desa Tertinggal

Diposting pada

Kasus Korupsi dan Pembangunan: Sorotan Terbaru dari Kalimantan Timur

Kalimantan Timur terus menyajikan berbagai dinamika penting, mulai dari perkembangan kasus hukum hingga upaya pembangunan daerah yang menjadi perhatian publik. Dalam 24 jam terakhir, sejumlah isu menonjol yang mencakup penegakan hukum terhadap korupsi, program pengentasan desa tertinggal, hingga persoalan kesejahteraan pekerja proyek.

Update Kasus Eks Bupati Kukar: Tiga Korporasi Menjadi Tersangka Baru

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terus berkembang dengan penetapan tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan tiga korporasi di sektor pertambangan batu bara sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik gratifikasi yang merugikan negara.

Gratifikasi, yang pada dasarnya adalah pemberian kepada pejabat publik yang berpotensi disalahgunakan terkait jabatan, menjadi fokus utama dalam kasus ini. Tiga entitas korporat yang kini berstatus tersangka adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga (SKN)
  • PT Alamjaya Barapratama (ABP)
  • PT Bara Kumala Sakti (BKS)

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan pada Februari 2026, berdasarkan kecukupan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka bersama Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci dalam kasus ini. Di antaranya adalah Johansyah Anton Budiman (Direktur Utama PT SKN), Rifando (Direktur PT SKN), dan Yospita Feronika BR. Ginting (staf keuangan PT ABP). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana gratifikasi yang diduga dinikmati oleh Rita Widyasari, termasuk mekanisme pengoperasian perusahaan dan pembagian keuntungan.

Dalam perkara ini, terungkap bahwa Rita Widyasari diduga menerima jatah gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Besaran ini dapat menghasilkan jumlah yang sangat signifikan mengingat volume produksi perusahaan tambang yang bisa mencapai jutaan metrik ton. Dana yang terkumpul dari gratifikasi ini kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak yang kini sedang didalami oleh penyidik.

Rita Widyasari sendiri bukan kali pertama terseret dalam kasus hukum. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam kasus penyuapan terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dan telah divonis sebagai terpidana dalam kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar serta suap terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa investigasi terhadap praktik korupsi di Kalimantan Timur terus berjalan intensif.

Tiga Desa Tertinggal di Kutai Barat: Program Lintas Sektor Siap Mendongkrak Status

Di sisi lain pembangunan, Provinsi Kalimantan Timur masih memiliki pekerjaan rumah dalam pengentasan desa tertinggal. Dari total 841 desa di seluruh Kaltim, saat ini tersisa tiga desa yang masih berstatus tertinggal. Status ini merujuk pada klasifikasi resmi pemerintah berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), yang mengukur kemajuan desa dari aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.

Ketiga desa yang masih berstatus tertinggal tersebut berlokasi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yaitu Desa Deraya, Desa Tanjung Soke, dan Desa Gerunggung. Sementara itu, ratusan desa lainnya telah berhasil naik status menjadi desa berkembang, maju, bahkan mandiri, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan pedesaan di Kaltim.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), telah melakukan evaluasi mendalam dan kunjungan lapangan ke ketiga desa tersebut. Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyatakan bahwa evaluasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merumuskan solusi yang komprehensif.

Fokus utama dalam penanganan ketiga desa ini adalah pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan. Gubernur Kalimantan Timur memberikan dukungan penuh untuk fasilitas aksesibilitas jalan yang akan menghubungkan wilayah, seperti dari KM 88 hingga ke Desa Gerunggung, dengan perkiraan panjang 22 hingga 25 kilometer. Pembangunan jalan ini direncanakan menggunakan dana APBD Provinsi Kaltim, dengan pelaksana teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selain pembangunan fisik, Pemprov Kaltim juga menyiapkan program pendampingan lintas sektor yang mencakup berbagai bidang:

  • Dinas Perpustakaan: Berkontribusi dalam pendirian perpustakaan desa untuk meningkatkan literasi dan akses informasi masyarakat.
  • Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM): Memberikan bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mengatasi masalah kelistrikan di daerah terpencil.
  • DPMPD: Menerapkan program digitalisasi desa untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi dan pelayanan publik.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Pemprov Kaltim optimis bahwa ketiga desa tersebut dapat segera naik status menjadi desa berkembang pada tahun ini, sejalan dengan target peningkatan IDM.

Gaji Pekerja Proyek RDMP Balikpapan Tertunggak: Kisah Pilu Para Buruh

Di sektor ketenagakerjaan, proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan menghadapi sorotan terkait tunggakan gaji para pekerja. Keluhan mengenai upah yang belum dibayarkan oleh kontraktor semakin meluas, bahkan memicu beberapa pekerja terpaksa pulang kampung demi memenuhi kebutuhan hidup.

Salah satu pekerja, Yudiansyah, seorang buruh scaffolding, mengaku telah dua bulan tidak menerima upah penuh. Ia menceritakan bahwa sisa gaji bulan Desember 2025 baru dibayarkan setengahnya, dari total sekitar Rp 7,5 juta menjadi hanya Rp 2,7 juta. Gaji untuk bulan Januari dan Februari pun belum dibayarkan sama sekali. Kondisi ini membuatnya kesulitan memenuhi biaya hidup di Balikpapan, termasuk biaya kontrakan mess sebesar Rp 700 ribu per orang per bulan, belum termasuk listrik dan air yang bisa mencapai total Rp 1 juta.

Yudiansyah menjelaskan bahwa sejak awal Februari 2026, ia dan rekan-rekannya hanya berstatus standby di mess tanpa aktivitas kerja yang jelas, serta tanpa kepastian kapan pekerjaan akan dilanjutkan atau kapan gaji akan dibayarkan. Ketidakpastian ini mendorongnya untuk pulang kampung ke Palembang pada 16 Februari, bahkan harus meminta kiriman uang dari istrinya di kampung untuk biaya tiket pulang.

Di internal perusahaan tempat Yudiansyah bekerja, diperkirakan ada sekitar 400 hingga 500 pekerja yang mengalami nasib serupa. Ia juga sempat mengikuti aksi demonstrasi bersama rekan-rekannya untuk menuntut kejelasan pembayaran, namun hingga kini belum ada solusi pasti. Kabar mengenai kedatangan perwakilan manajemen dari Korea, Mr. Choi, untuk membahas persoalan ini masih simpang siur jadwalnya. Para pekerja hanya menuntut hak mereka yang merupakan hasil keringat kerja keras, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.

Menanggapi situasi ini, PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) selaku pemilik proyek menyatakan prihatin. VP Legal & Relation PT KPB, Asep Sulaeman, menegaskan bahwa PT KPB telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor utama. Seluruh tagihan yang diajukan sesuai progres pekerjaan telah dibayarkan lunas, sehingga tidak ada tunggakan dari sisi PT KPB.

Asep menjelaskan bahwa hubungan kontraktual PT KPB hanya dengan kontraktor utama (EPC). Pengelolaan subkontraktor dan pemenuhan hak upah pekerja merupakan tanggung jawab internal kontraktor. Meskipun demikian, PT KPB telah melayangkan teguran kepada manajemen kontraktor agar segera menyelesaikan persoalan ini dan mendesak mereka untuk memprioritaskan hak-hak pekerja subkontraktor demi menjaga kondusivitas lingkungan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan juga telah menerima aduan dari para pekerja dan sedang memprosesnya melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan pihak kontraktor. Plt Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, membenarkan adanya laporan dan beberapa kasus sudah masuk tahap mediasi resmi. Disnaker akan melakukan perhitungan rinci terhadap hak-hak pekerja yang belum dibayarkan dan berupaya mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan