Penanggung Jawab Kapolsek Bola Dicopot Setelah Diduga Tidak Menindaklanjuti Laporan Judi
Seorang kapolsek di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dicopot dari jabatannya setelah diduga tidak menindaklanjuti laporan mengenai praktik perjudian. Kapolsek yang dimaksud adalah Iptu I Made Utama, yang menjabat sebagai Kapolsek Bola. Pencopotan ini terjadi setelah warga melaporkan adanya aktivitas perjudian jenis dadu putar di Pasar Bola, yang lokasinya hanya sekitar 300 meter dari Mapolsek Bola.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Iptu I Made Utama ditarik ke Polres Sikka dan dipindahkan ke jabatan Perwira Pertama (Pama) Polres Sikka, mulai tanggal 5 Februari 2026. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus ini.
Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, membenarkan pencopotan tersebut. “Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan,” ujar Leonardus pada Minggu (8/2/2026).
Saat ini, Unit Propam Polres Sikka masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran dalam aktivitas perjudian tersebut. Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno telah menunjuk perwira lain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Bola.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Uma Uta berinisial GL, yang melaporkan aktivitas perjudian di Pasar Bola ke Propam Polres Sikka pada Senin (2/2/2026). GL mengaku kecewa karena laporannya tidak segera ditindaklanjuti. Ia mengklaim telah mendatangi Polsek Bola dan meminta aparat segera menangkap para pemain judi, namun merasa tidak mendapat respons memadai.
Menanggapi laporan tersebut, Iptu I Made Utama membantah tudingan pembiaran. Ia menjelaskan bahwa saat pelapor datang ke kantor, dirinya sedang makan dan telah mempersilakan pelapor untuk duduk, namun ditolak. Setelah itu, Made mengaku langsung menuju lokasi bersama seorang anggota. Namun, saat polisi tiba, para pemain judi sudah membubarkan diri.
Iptu Made juga mengungkap bahwa pelapor GL merupakan mantan narapidana kasus judi sabung ayam yang sebelumnya pernah ia tangani di lokasi yang sama. Ia menduga laporan tersebut dilatarbelakangi motif pribadi.
“Sebelumnya saya sudah beberapa kali menegur yang bersangkutan. Karena tidak diindahkan dan keterbatasan personel, akhirnya penangkapan dilakukan oleh Polres,” ujar Made.
Hingga kini, Propam Polres Sikka masih mendalami keterangan semua pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Unit Propam Polres Sikka kini tengah memeriksa berbagai pihak terkait dengan kasus ini. Mereka mencari informasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada indikasi pembiaran atau kesalahan prosedural dalam penanganan laporan tersebut.
Beberapa hal yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:
Apakah laporan dari warga telah ditindaklanjuti secara tepat sesuai prosedur.
Apakah ada kebijakan atau sikap tertentu dari Kapolsek Bola yang menyebabkan pengabaian terhadap laporan tersebut.
* Apakah ada hubungan antara pelapor dan pihak-pihak terkait yang dapat memengaruhi proses penanganan kasus.
Selain itu, pihak propam juga akan memeriksa catatan penanganan kasus-kasus serupa sebelumnya, termasuk peran dari Kapolsek Bola dalam penindakan hukum terhadap praktik perjudian.
Tanggung Jawab dan Proses Hukum
Pencopotan Iptu I Made Utama dari jabatannya menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum, terutama jika terdapat indikasi ketidakprofesionalan dari petugas.
Penanganan kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepolisian. Dengan adanya pemeriksaan intensif terhadap Kapolsek Bola, diharapkan bisa memberikan contoh bahwa setiap pelanggaran akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Selama masa pemeriksaan, Plt Kapolsek Bola akan bertanggung jawab atas operasional dan pelayanan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan publik.



















