Menteri Agama Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YCQ, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam skema pembagian kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu IAA alias GA, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
KPK menahan tersangka YCQ untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi Kasus Pembagian Kuota Haji
Konstruksi perkara ini, sebagaimana diungkapkan oleh KPK, berawal dari adanya pergeseran komposisi kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas di lingkungan Kementerian Agama.
-
Tahun 2023:
Indonesia menerima tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Namun, atas usulan dari HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut melakukan perubahan komposisi kuota. Alokasi yang diubah menjadi 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Proses ini kemudian mengungkap adanya aliran dana fee percepatan untuk kuota haji khusus yang besarnya mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan sebagian dari fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. -
Tahun 2024:
Untuk tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota ibadah haji sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini sangat krusial mengingat panjangnya antrean haji di Indonesia yang diperkirakan mencapai 47 tahun.
Namun, dalam pembagian kuota tambahan ini, Yaqut kembali melakukan penyimpangan. Kuota tambahan tersebut dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk kuota haji reguler (10.000 jemaah) dan 50% untuk kuota haji khusus (10.000 jemaah). Pembagian ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya mengalokasikan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Lebih lanjut, dalam proses pembagian kuota tahun 2024 ini, terungkap fakta adanya permintaan fee percepatan untuk jemaah haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain ini diduga dilakukan atas perintah dari IAA.
Dugaan Penggunaan Dana dan Kerugian Negara
Uang yang berhasil dikumpulkan dari fee percepatan tersebut diduga juga digunakan untuk “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang diketahui berada di bawah kepemimpinan Yaqut.
Dalam penyidikan kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait. Kerugian negara tersebut diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Uji Praperadilan dan Dasar Hukum Penahanan
Proses penyidikan perkara ini juga telah menjalani pengujian melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak tersangka YCQ. Dengan demikian, secara hukum, proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka YCQ disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian sanksi ini diperberat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).















