• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Kasus Gus Yaqut: Terbuka, Menyesakkan

Luna by Luna
13 Maret 2026 - 01:42
in politik
0

Menteri Agama Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YCQ, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam skema pembagian kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu IAA alias GA, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.

KPK menahan tersangka YCQ untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Kasus Pembagian Kuota Haji

Konstruksi perkara ini, sebagaimana diungkapkan oleh KPK, berawal dari adanya pergeseran komposisi kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas di lingkungan Kementerian Agama.

  • Tahun 2023:
    Indonesia menerima tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Namun, atas usulan dari HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut melakukan perubahan komposisi kuota. Alokasi yang diubah menjadi 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
    Proses ini kemudian mengungkap adanya aliran dana fee percepatan untuk kuota haji khusus yang besarnya mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan sebagian dari fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

  • Tahun 2024:
    Untuk tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota ibadah haji sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini sangat krusial mengingat panjangnya antrean haji di Indonesia yang diperkirakan mencapai 47 tahun.
    Namun, dalam pembagian kuota tambahan ini, Yaqut kembali melakukan penyimpangan. Kuota tambahan tersebut dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk kuota haji reguler (10.000 jemaah) dan 50% untuk kuota haji khusus (10.000 jemaah). Pembagian ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya mengalokasikan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
    Lebih lanjut, dalam proses pembagian kuota tahun 2024 ini, terungkap fakta adanya permintaan fee percepatan untuk jemaah haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain ini diduga dilakukan atas perintah dari IAA.

Baca Juga  Bison & Blok Pelajar Desak DPR Sahkan UU SPPG

Dugaan Penggunaan Dana dan Kerugian Negara

Uang yang berhasil dikumpulkan dari fee percepatan tersebut diduga juga digunakan untuk “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang diketahui berada di bawah kepemimpinan Yaqut.

Dalam penyidikan kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait. Kerugian negara tersebut diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Uji Praperadilan dan Dasar Hukum Penahanan

Proses penyidikan perkara ini juga telah menjalani pengujian melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak tersangka YCQ. Dengan demikian, secara hukum, proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka YCQ disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian sanksi ini diperberat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas
Internasional

Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas

3 Juni 2026 - 18:07
Internasional

Israel Perluas Operasi Militer di Lebanon: Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

3 Juni 2026 - 17:37
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?
Nasional

Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

3 Juni 2026 - 16:09
politik

Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” Viral, Pengamat Politik Angkat Bicara

3 Juni 2026 - 12:14
Momen Prabowo Bertemu Megawati di Hari Lahir Pancasila: Analisis dan Potensi Dampaknya
Nasional

Momen Prabowo Bertemu Megawati di Hari Lahir Pancasila: Analisis dan Potensi Dampaknya

3 Juni 2026 - 09:18
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas

Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas

3 Juni 2026 - 18:07
Tidak Ada Tanda Rupiah Menguat, Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Stabil

Tidak Ada Tanda Rupiah Menguat, Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Stabil

3 Juni 2026 - 17:41

Israel Perluas Operasi Militer di Lebanon: Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

3 Juni 2026 - 17:37

John Herdman Bongkar Alasan Pilih Kapten Baru Timnas Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2026 - 17:08
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39

Pilihan Redaksi

Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas

Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas

3 Juni 2026 - 18:07
Tidak Ada Tanda Rupiah Menguat, Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Stabil

Tidak Ada Tanda Rupiah Menguat, Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Stabil

3 Juni 2026 - 17:41

Israel Perluas Operasi Militer di Lebanon: Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

3 Juni 2026 - 17:37

John Herdman Bongkar Alasan Pilih Kapten Baru Timnas Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2026 - 17:08
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.