Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto secara tegas menyatakan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) bakal menjadi pedoman nasional dalam setiap proses penataan daerah di Indonesia. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya Desartada sebagai instrumen strategis yang akan menavigasi kebijakan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian wilayah di masa mendatang, menjadikannya topik krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penataan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejatinya memiliki tujuan mulia: meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Lebih dari itu, penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga kekayaan budaya dan tradisi yang menjadi identitas setiap daerah. Dalam kerangka inilah, Desartada hadir sebagai arah kebijakan jangka panjang untuk memastikan desentralisasi berjalan selaras dengan pembangunan nasional.
Desartada sebagai Landasan Strategis
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa Desartada bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah “instrumen yang sangat strategis”. Ini mengindikasikan bahwa setiap keputusan terkait pembentukan daerah baru, penggabungan wilayah yang dianggap kurang efektif, atau penyesuaian batas administrasi akan dievaluasi secara mendalam berdasarkan kerangka yang tertuang dalam Desartada. Fokus utamanya adalah memastikan keselarasan antara desain penataan daerah dengan tujuan desentralisasi itu sendiri serta kebutuhan pembangunan nasional yang lebih luas.
Hal ini disampaikan Bima Arya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Kehadiran Desartada sebagai pedoman nasional menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari praktik penataan daerah yang sporadis atau hanya berdasarkan aspirasi semata. Sebaliknya, ia mendorong pendekatan yang lebih terencana, terukur, dan berbasis pada analisis mendalam terhadap berbagai aspek, baik dari sisi regulasi, sosial, politik, hingga kemampuan fiskal dan ekonomi daerah serta nasional.
Selektivitas dalam Pemekaran Daerah
Salah satu poin penting yang disuarakan oleh Bima Arya adalah kesepakatan pemerintah mengenai perlunya selektivitas yang sangat ketat dalam proses pemekaran daerah. Ia menegaskan bahwa pemekaran tidak akan dilakukan secara gegabah, melainkan melalui pertimbangan yang matang atas berbagai aspek krusial. Pertimbangan ini mencakup legalitas, kondisi sosial politik, serta kapasitas fiskal dan ekonomi daerah yang bersangkutan.
Penegasan ini penting mengingat rekam jejak pemekaran daerah di masa lalu yang terkadang menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih kewenangan, defisit anggaran daerah, hingga munculnya konflik horizontal. Dengan Desartada sebagai pedoman, diharapkan proses pemekaran di masa depan akan lebih terarah pada pembentukan daerah yang memang benar-benar mampu mandiri secara fiskal dan efektif dalam melayani masyarakatnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan terus mencermati dan mengevaluasi perkembangan serta kinerja Daerah Otonom Baru (DOB) yang telah terbentuk. Evaluasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penambahan jumlah wilayah administratif. Analisis dampak dan kebutuhan daerah persiapan akan terus dilakukan, baik pada tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun pasca-pembentukan daerah baru.
Dampak dan Relevansi Desartada bagi Indonesia
Penerapan Desartada sebagai pedoman nasional memiliki implikasi yang signifikan bagi Indonesia. Pertama, hal ini akan menciptakan konsistensi dalam kebijakan penataan daerah di seluruh penjuru negeri. Selama ini, aspirasi pemekaran daerah seringkali muncul di berbagai wilayah, dan tanpa pedoman yang jelas, prosesnya bisa menjadi tidak terarah. Desartada akan menjadi kompas, memastikan bahwa setiap usulan penataan daerah dievaluasi dengan kriteria yang sama.
Kedua, fokus pada kemampuan fiskal dan ekonomi daerah akan mendorong terciptanya daerah yang lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada transfer dana pusat. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi yang bertujuan memberdayakan daerah, bukan menciptakan ketergantungan. Daerah yang terbentuk melalui proses selektif berdasarkan Desartada diharapkan memiliki potensi ekonomi yang kuat dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
Ketiga, perhatian terhadap penjagaan keunikan adat istiadat dan budaya lokal menegaskan komitmen pemerintah untuk menghargai keberagaman Indonesia. Penataan daerah yang baik seharusnya tidak mengikis identitas lokal, melainkan justru memperkuatnya dengan memberikan ruang dan dukungan yang memadai bagi pelestarian budaya.
Namun, keberhasilan implementasi Desartada juga akan sangat bergantung pada bagaimana peraturan pelaksanaannya dirancang dan bagaimana proses evaluasi DOB dilakukan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang luas akan menjadi kunci agar Desartada tidak hanya menjadi tumpukan dokumen, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik di Indonesia.
Penulis: Erwin



















