Desakan Pembatalan Peraturan Bersama Menteri dan Ajakan untuk Perpres Kebebasan Beragama
Sebuah organisasi yang menamakan diri Presidium Hak Beribadah (PHB), yang terdiri dari berbagai lembaga pegiat kebebasan beragama, telah menyuarakan desakan kuat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PB2M) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Organisasi ini berpendapat bahwa peraturan yang telah berlaku selama dua dekade tersebut justru menjadi akar dari diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama minoritas dan penghayat kepercayaan di Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin, 1 Juni 2026, PHB tidak hanya meminta pembatalan PB2M, tetapi juga mendesak Presiden untuk segera menerbitkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang secara spesifik menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
PHB menekankan bahwa PB2M, yang awalnya digagas untuk memelihara kerukunan antarumat beragama, dalam praktiknya justru telah menjadi instrumen yang membatasi hak konstitusional warga negara dalam mendirikan rumah ibadah. “PB2M dalam dua dekade terakhir telah memantik banyak kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara dan prinsip universal hak asasi manusia,” tegas PHB dalam keterangan yang diterima.
Sorotan Terhadap Syarat Pendirian Rumah Ibadah dalam PB2M
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh PHB adalah sejumlah persyaratan yang tertuang dalam PB2M terkait pendirian rumah ibadah. Persyaratan tersebut antara lain adalah kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari minimal 90 persen pengguna, dukungan dari 60 warga setempat, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Menurut analisis PHB, ketentuan-ketentuan ini secara inheren membuka celah lebar untuk penolakan terhadap kelompok agama yang memiliki jumlah penganut lebih sedikit. Hal ini menciptakan sebuah sistem yang secara tidak langsung mempersulit kelompok minoritas untuk memiliki tempat ibadah yang layak.
Catatan Kelam: 573 Kasus Gangguan Beribadah Sejak 2007
Data yang dihimpun dan dikutip oleh PHB dari SETARA Institute menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan mengenai praktik kebebasan beribadah di Indonesia. Sepanjang periode 2007 hingga 2022, tercatat sebanyak 573 kasus gangguan yang menyangkut peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan ini bervariasi, mulai dari pembubaran ibadah secara paksa hingga tindakan perusakan dan pembakaran tempat ibadah.

Lebih lanjut, data untuk periode 2023-2024 mencatat adanya 28 kasus yang secara langsung berkaitan dengan upaya pendirian rumah ibadah. Fenomena ini mengindikasikan bahwa masalah intoleransi dan pembatasan hak beribadah masih terus berlanjut. “Dalam praktiknya, PB2M menciptakan situasi yang bisa disebut sebagai tirani mayoritas, di mana hak kelompok yang sedikit sering dihambat secara sistematis oleh mereka yang banyak,” ungkap PHB, menggambarkan dampak nyata dari peraturan tersebut.
FKUB: Peran yang Seringkali Menjadi Hambatan
PHB juga melontarkan kritik terhadap peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Organisasi ini menilai bahwa kewenangan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah justru kerapkali menjadi batu sandungan bagi kelompok-kelompok agama minoritas. Selain itu, PHB juga menyoroti bahwa aturan yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi para penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara.
Menurut PHB, setelah dua dekade implementasinya, PB2M terbukti gagal dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Alih-alih menciptakan kerukunan, peraturan ini justru dianggap telah memicu konflik dan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah di berbagai daerah di Indonesia. “Setelah 20 tahun berjalan, PB2M terbukti gagal menjamin kebebasan beragama dan justru menjadi pemicu konflik horizontal, kriminalisasi, dan penolakan rumah ibadah di berbagai daerah,” tegas PHB dalam pernyataannya.
Rekomendasi Mendesak: Perpres Kebebasan Beragama
Menyikapi berbagai persoalan yang muncul akibat PB2M, PHB memberikan rekomendasi konkret. Mereka mendesak agar segera diterbitkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Perpres ini diharapkan dapat menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan mendirikan rumah ibadah tanpa hambatan yang tidak perlu.

PHB juga secara tegas meminta agar aturan baru yang akan diterbitkan tidak lagi memberlakukan persyaratan yang memberatkan seperti dukungan dari 90 persen pengguna dan 60 warga setempat, serta rekomendasi dari FKUB dalam proses pendirian rumah ibadah.
“Presiden Prabowo Subianto hendaknya juga membatalkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 yang intoleran, diskriminatif, restriktif dan bertentangan dengan Konstitusi Negara,” pungkas PHB, menegaskan kembali tuntutan mereka demi mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.



















