Perubahan Layanan Kesehatan di Pulau Sebatik
Pulau Sebatik, yang merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini mengalami perubahan signifikan dalam layanan kesehatan. Sejak 5 Mei 2026, Rumah Sakit Sebatik tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Alih-alih, rumah sakit tersebut kini berubah menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Perubahan ini memengaruhi alur pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien JKN yang membutuhkan layanan rujukan akan diarahkan ke RSUD Nunukan. Sementara itu, Rumah Sakit Sebatik hanya menanggung biaya umum di luar BPJS, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Pemahaman Masyarakat Terhadap Perubahan
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Nunukan, Hj Miskia, menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mendapatkan layanan di Rumah Sakit Sebatik. Namun, jika memilih untuk tetap berobat di sana setelah berakhirnya kerja sama dengan BPJS, maka biaya pelayanan akan dikenakan tarif umum.
“Kalau pasien tetap ingin berobat atau menjalani rawat inap di Rumah Sakit Sebatik, tentu ada konsekuensi biaya karena tidak lagi ditanggung BPJS seperti sebelumnya,” jelas Miskia.
Namun, ia memastikan bahwa pelayanan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat tetap diberikan tanpa dipungut biaya. “Untuk pasien emergency atau gawat darurat, tetap dilayani dan tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Penyediaan Fasilitas Kesehatan Alternatif
Selain itu, Miskia juga menyampaikan bahwa peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di RS Pratama Sebatik dialihkan sementara ke Puskesmas Sei Taiwan. Pusat kesehatan ini menjadi fasilitas kesehatan terdekat bagi masyarakat yang tinggal di Pulau Sebatik.
Mulai 1 Juni 2026, masyarakat diberikan kesempatan untuk memindahkan fasilitas kesehatan sesuai domisili masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.
Upaya Perbaikan Persyaratan Kerja Sama
Di sisi lain, Dinkes Nunukan terus mendorong manajemen Rumah Sakit Sebatik untuk mempercepat pemenuhan persyaratan agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKRTL. Persyaratan tersebut meliputi akreditasi, pemenuhan sarana prasarana hingga tenaga kesehatan.
“Kami berharap pelayanan di Rumah Sakit Sebatik tetap berjalan maksimal sambil memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” pungkas Miskia.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Pulau Sebatik dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami prosedur penggunaan layanan kesehatan yang tersedia.


















