Polemik seputar legalitas ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, kembali memanas dengan langkah hukum yang diambil oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pihak yang menamakan diri Bonjowi (Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi) meminta PTUN Jakarta untuk menolak gugatan UGM tersebut, dengan argumen utama bahwa gugatan itu salah alamat.
Gugatan UGM ke PTUN: Permohonan Bonjowi yang Menohok
Langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai dokumen akademik Presiden Joko Widodo menuai respons keras dari kelompok Bonjowi. Pihak Bonjowi secara tegas meminta agar PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh UGM. Penolakan ini didasarkan pada argumen fundamental mengenai ketidaktepatan domisili hukum gugatan tersebut.
Menurut perwakilan Bonjowi, gugatan yang diajukan UGM seharusnya dilayangkan ke pengadilan yang berlokasi di wilayah hukum Yogyakarta, bukan di Jakarta. Mereka berpendapat bahwa secara yurisdiksi, pengadilan di Yogyakarta lebih relevan untuk menangani sengketa yang berakar pada isu administrasi akademik yang bersumber dari UGM di Yogyakarta.
Argumen “Salah Alamat” dan Harapan Pengguguran Perkara
Perwakilan Bonjowi menyatakan dengan tegas bahwa gugatan UGM adalah “salah alamat” dan seharusnya diajukan di Yogyakarta. Permohonan ini disampaikan sebagai respons terhadap berlanjutnya polemik ijazah yang terus menyita perhatian publik dan menimbulkan perdebatan sengit mengenai keabsahan dokumen akademik Presiden.
Dengan mengedepankan argumentasi lokasi yang dianggap tidak tepat, pihak Bonjowi berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat segera mengambil keputusan tegas untuk menggugurkan perkara yang sedang berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama mereka bukan pada substansi putusan KIP, melainkan pada aspek prosedural hukum yang dianggap keliru oleh UGM.
Latar Belakang Putusan KIP yang Menjadi Titik Perselisihan
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah resmi mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden Joko Widodo di UGM. Putusan KIP mewajibkan UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, sekaligus mengungkap fakta hukum mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas.
Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, menyatakan bahwa putusan KIP ini merupakan kemenangan publik atas ketertutupan informasi. Ia menyoroti amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas. Salah satu poin krusial adalah pernyataan UGM yang tidak mengetahui apakah pernah melakukan legalisir ijazah.
Kejanggalan Administrasi yang Ditemukan
Tak hanya soal legalisir, proses administrasi perkuliahan yang diminta juga menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pihak Bonjowi merinci adanya ketidaklengkapan dokumen secara sistematis. Salah satu poin yang paling disorot adalah ketiadaan Kartu Rencana Studi (KRS) yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari administrasi perkuliahan.
Keanehan lainnya adalah ditemukannya Kartu Hasil Studi (KHS) sementara KRS tidak ada. Dokumen penting lain seperti naskah skripsi, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga buku wisuda juga dinyatakan tidak ada atau tidak dikuasai oleh UGM. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai prosedur administrasi akademik di UGM pada masa studi Presiden Joko Widodo.
Implikasi Gugatan UGM dan Pentingnya Transparansi Informasi Publik di Indonesia
Gugatan UGM ke PTUN Jakarta ini secara tidak langsung membawa isu transparansi informasi publik di Indonesia ke permukaan. Di era digital ini, akses terhadap informasi, terutama yang berkaitan dengan pejabat publik, menjadi hak yang semakin dijunjung tinggi. Penolakan gugatan UGM atas dasar “salah alamat” oleh PTUN dapat memperkuat preseden hukum terkait proses penyelesaian sengketa informasi.
Apabila PTUN Jakarta menerima argumen Bonjowi dan menggugurkan gugatan UGM, hal ini akan memperkuat kedudukan putusan KIP. Sebaliknya, jika gugatan UGM diterima dan berujung pada peninjauan ulang putusan KIP, maka akan membuka babak baru dalam perdebatan mengenai keterbukaan informasi akademik.
Proses hukum ini menjadi penting untuk dicermati oleh publik Indonesia karena menyangkut prinsip akuntabilitas dan transparansi institusi pendidikan tinggi, serta bagaimana badan publik seperti KIP bekerja dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi. Dinamika persidangan di PTUN Jakarta nanti akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penyelesaian polemik ijazah yang telah berlangsung cukup lama ini.
Penulis: Erwin



















