Kasus penyeludupan rokok ilegal dengan merek H-Mind dan Vivo Mind telah memasuki tahap dua alias sudah P-21. Penyidik Bea Cukai (BC) Batam dikabarkan telah melimpahkan kasus itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso membenarkan bahwa pihak penyidik dari BC Batam telah melimpahkan kasus penyeludupan rokok ilegal dengan tersangka M Saleh.
“Hari ini pelimpahan tahap 2 perkara itu, abang. Tadi penyidik melimpahkan semua barang bukti rokok ilegal (sebanyak 515 dus atau kotak) dan tersangka atas nama M Saleh,” kata Aji Satrio Prakoso kala dihubungi oleh Redaksi Batampena, Jumat (28 April 2023).

Aji Satrio Prakoso berdalih bahwa dirinya tidak ingat pasti perihal jenis dan merek rokok ilegal yang merupakan barang bukti dalam proses pelimpahan perkara itu.
“Untuk merek rokok ilegalnya itu yang menjadi barang bukti saya tidak ingat karena campur. Saat ini saya berada di luar kantor Kejari Batam,” ujar Aji Satrio Prakoso.
Atas perbuatannya itu M Saleh dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Seperti yang diketahui media ini tersangka M Saleh ditangkap oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri pada hari Rabu (29 Maret 2023) silam sekitar pukul 21.15 WIB.
M Saleh ditangkap di Perairan Dapur 3 Kecamatan Galang, Kota Batam. Kala itu Korpolairud Baharkam Polri melakukan patroli menggunakan kapal Bisma 8001. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa rokok ilegal (karena tidak dilengkapi pita cukai) dengan merek H-Mind dan Vivo Mind dengan total 419.541 bungkus.
Untuk membantu penyeludupan rokok ilegal itu, M saleh menggunakan kapal super cepat tanpa nama dengan dilengkapi mesin Yamaha 250 PK sebanyak 6 unit. Kapal itu diketahui milik seseorang yang berinisial Z dan rokok ilegal itu milik seorang pengusaha berinisial A.
Penulis: Tim Investigasi Batampena.com
Editor: Joni Pandiangan