KAWAT Nilai Status Tersangka Masinis Argo Bromo Terlalu Dini, Soroti Temuan KNKT

Diposting pada

Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia menolak anggapan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, layak langsung disalahkan atas tabrakan di Stasiun Bekasi Timur. Organisasi itu menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tergesa-gesa, karena belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek teknis perjalanan kereta dan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ketua KAWAT Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan keputusan penyidik seolah menempatkan kelalaian pengereman darurat semata di pundak masinis. Menurut dia, langkah itu belum didukung dasar yang cukup kuat. “Penetapan ini terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat,” ujar Tigor, Rabu (30/9).

Tigor menjelaskan, penggunaan rem darurat oleh masinis tidak bisa dilihat hanya dari satu titik waktu. Di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur terdapat tiga tikungan, sehingga keputusan menghentikan rangkaian pada saat tertentu disebut berkaitan dengan upaya mencegah risiko rangkaian tergelincir atau terguling. Bila pengereman dipaksakan ketika kereta masih melaju cepat di jalur lengkung, dampaknya justru bisa memperburuk keadaan dan menambah korban.

Ia merujuk pada laporan KNKT yang dirilis Senin (28/9). Dalam temuan itu, fase emergency brake tercatat aktif pada pukul 20.51.56 WIB di km 28+588, sekitar 275 meter sebelum titik tumbur, saat laju kereta sudah menurun menjadi 78 km/jam. Setelah tabrakan, rangkaian masih bergerak sekitar 26 meter sebelum akhirnya berhenti di km 28+941. Karena itu, Tigor menilai masinis perlu memastikan seluruh rangkaian sudah berada di lintasan lurus sebelum pengereman darurat benar-benar dilakukan.

Selain mempertanyakan penetapan tersangka, KAWAT juga meminta penyidik menelusuri faktor lain di balik insiden tersebut. Menurut Tigor, pemeriksaan terhadap sistem persinyalan dan pengaturan perjalanan kereta penting untuk mengetahui mengapa KA Argo Bromo Anggrek bisa berada pada jalur yang sama dengan KRL Jabodetabek yang saat itu sedang berhenti.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan AN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan tabrakan dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Peristiwa itu menewaskan 16 orang dan melukai 104 penumpang. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, mengatakan penyidikan dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation dengan memeriksa 54 saksi, olah tempat kejadian perkara, uji forensik digital, dan analisis data logger.

Menurut Anom, data logger menunjukkan pengereman darurat dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB saat jarak kereta sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Penyidik menilai tindakan itu seharusnya dilakukan lebih awal agar benturan tidak terjadi. Ia juga menyebut aturan operasi perkeretaapian mewajibkan masinis melakukan pengereman bila ragu terhadap indikator warna sinyal. Atas dugaan itu, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

Sumber: www.jawapos.com

Tinggalkan Balasan