Keenan Nasution Cabut Gugatan Kasasi terhadap Vidi Aldiano
Keenan Nasution resmi mencabut gugatan kasasi terhadap Vidi Aldiano yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pada Sabtu (21/3/2026). Ketika dikonfirmasi ulang terkait kabar pencabutan kasasi, Minola membenarkan, “Iya benar (sudah cabut gugatan kasasi).”
Batalnya gugatan kasasi Keenan terhadap Vidi diputuskan pada Jumat malam, hanya beberapa jam setelah sebelumnya pihaknya menyatakan akan tetap melanjutkan proses ke persidangan banding. Meski proses hukum tidak otomatis berhenti, Minola menegaskan bahwa langkah pencabutan sudah mulai dilakukan.
“Kemarin sudah dilakukan by Ecourt MA,” jelasnya.
Terkait alasan pencabutan, Minola menyebut keputusan itu didasari rasa empati. Kepada IDN Times, sang pengacara mengungkap, “Alasannya karena rasa empati atas meninggalnya tergugat almarhum Vidi.”
Latar Belakang Kasus
Kasus ini sendiri bermula dari gugatan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya menuding Vidi menggunakan serta mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.
Gugatan pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menyebut Vidi membawakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta. Dalam perkara ini, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Perkara kedua terdaftar dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Sementara gugatan ketiga, dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025. Dalam gugatan tersebut, Rudi juga menuntut perubahan nama pencipta dalam metadata lagu di platform digital serta ganti rugi sebesar Rp900 juta.
Secara keseluruhan, Vidi Aldiano digugat dengan nilai mencapai Rp28,4 miliar. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, pihak Vidi Aldiano dinyatakan memenangkan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025.
Proses Kasasi Berlanjut Meski Vidi Wafat
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik ketika berlanjut ke tingkat kasasi, terlebih karena proses tersebut tetap berjalan meski Vidi telah meninggal dunia akibat sakit kanker ginjal yang dideritanya.
Pihak Keenan Nasution sempat memberikan update soal kanker yang dialami Vidi Aldiano. Meskipun Vidi sudah tiada, gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution tetap berlangsung hingga tingkat kasasi. Namun, akhirnya Keenan memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut, yang menandai akhir dari proses hukum yang berlarut-larut.
Tanggapan dari Pihak Keenan Nasution
Penjelasan Pihak Keenan Nasution Soal Gugat Vidi Aldiano 24,5 Miliar
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan kasasi bukanlah tindakan mendadak. Ia mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rasa empati terhadap keluarga Vidi Aldiano yang telah kehilangan anggota tercinta.
Selain itu, Minola juga menegaskan bahwa pencairan dana ganti rugi yang diminta oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak akan terjadi lagi. Hal ini menjadi langkah untuk menghindari konflik yang lebih besar dan menjaga hubungan antara para pihak yang terlibat.

















