Kejagung Amankan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel Kolaka

Diposting pada

Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial MTP di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026. Penangkapan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp 401,6 miliar sepanjang 2017-2019. MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut dan diamankan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa MTP dicari di kediamannya di Rumah ASS, Dusun-2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga. Setelah ditangkap pada dini hari, MTP langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto. Status tersangka sebenarnya telah disematkan kepada MTP sejak Jumat, 25 September 2026, namun ia tidak hadir saat dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT CNI. Nama lain yang sudah lebih dulu masuk daftar tersangka adalah BS, selaku direktur pembinaan pengusahaan mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; MRI, kepala bidang mineral dan batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017-2019; serta NRH, kepala unit Sucofindo Kendari pada 2012-2019. Menurut Kejagung, rangkaian penetapan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri alur penerbitan dokumen yang dipakai PT CNI dalam aktivitas ekspor.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT CNI, perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation. Perusahaan itu juga disebut melakukan pengujian kadar nikel dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Salah satu langkah yang disorot penyidik adalah permintaan kepada NRH agar menerbitkan dokumen yang kemudian dipakai PT CNI sebagai syarat administrasi ekspor.

Setelah memperoleh dokumen tersebut, PT CNI mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM. Di tahap inilah MTP, saat masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017, bersama BS disebut memenuhi permintaan perusahaan tersebut. Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB, padahal dokumen itu menjadi syarat penting untuk penerbitan rekomendasi ekspor nikel. Meski syarat tersebut belum lengkap, surat rekomendasi tetap terbit.

Berbekal rekomendasi itu, PT CNI kemudian meminta MRI agar tidak melakukan verifikasi dalam proses pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Penyidik menilai langkah tersebut membuat rencana RKAB yang telah dimanipulasi bisa dipakai sebagai bagian dari syarat persetujuan ekspor. Kejagung juga menyebut ada aliran uang dari PT CNI kepada para penyelenggara negara yang terlibat dalam pengurusan dokumen-dokumen itu.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar. Kejagung masih mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan yang terjadi selama ekspor nikel berlangsung. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti tata kelola izin, verifikasi, dan penerbitan dokumen dalam perdagangan mineral di Sulawesi Tenggara.

Sumber: news.republika.co.id

Tinggalkan Balasan