Kejagung Sita Uang Rp24,97 Miliar hingga Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Diposting pada

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp24,970 miliar, pesawat, helikopter, dan sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Penyitaan itu dilakukan di tengah penelusuran aset atas dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan operasional MBG yang disebut bernilai sekitar Rp1,2 triliun dan melibatkan unsur TNI serta pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset, disertai penggeledahan dan penyitaan barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026), ia menyebut penyidik juga mengamankan lima telepon seluler dan 89 dokumen penting. “Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang.

Selain uang dan dokumen, penyidik turut menyita aset transportasi bernilai tinggi. Barang yang diamankan mencakup satu pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505. Di jalur darat, Kejagung juga menyita satu Lexus LM500 tahun 2025, dua unit BYD, satu BYD Dolphin, serta satu kendaraan Hino. Seluruh aset itu ditelusuri untuk mengamankan barang bukti sekaligus menjaga potensi pemulihan kerugian negara.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka berasal dari unsur TNI, yakni BU yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan empat lainnya dari pihak swasta berinisial AM, YY, AA, dan YB. AM diketahui menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY merupakan Direktur PT YAT, sementara AA dan YB adalah Direktur PT ASE. Karena ada unsur militer, penanganan kasus ini juga memiliki aspek koneksitas.

Para tersangka kini ditahan di lokasi berbeda. BU ditahan di Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan YB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menduga mereka bersekongkol dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri.

Menurut penyidik, rangkaian proses itu mengarah pada PT YAT sebagai pemenang proyek bernilai sekitar Rp1,2 triliun. Perkara ini menyita perhatian karena pengadaan tersebut terkait kebutuhan operasional MBG, program pemerintah yang bergantung pada dukungan logistik dan distribusi dalam skala besar. Dalam proses pengadaan yang dibiayai uang negara, tahapan perencanaan, spesifikasi, harga, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan seharusnya berjalan sesuai aturan.

Penyidik juga menyoroti ketidaksesuaian antara target dan realisasi. Proyek semula dirancang mencakup 25.644 unit, lalu direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, hingga akhir Maret 2026, jumlah yang disebut benar-benar terealisasi baru 2.117 unit. Di sisi lain, penyidik menemukan proyek itu seolah-olah telah selesai sekitar 21.800 unit. Selisih data inilah yang kini menjadi bagian penting dalam pendalaman dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan MBG.

Sumber: jambi.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan