No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kejari Batam Tuding PT Kepri yang Belum Kirimkan Salinan Putusan Sehingga Han Sing Belum Dieksekusi 

Redaksi by Redaksi
20 Oktober 2024 - 21:13
in News
0
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam belum dapat mengeksekusi terpidana Han Sing alias Amin Sugeng dengan alasan karena belum menerima salinan surat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa eksekusi terhadap tauke judi jackpot New Sugar Bar atas nama terpidana Han Sing alias Amin Sugeng harus terkendala karena belum menerima salinan surat putusan dari PT Kepri dengan nomor 178/PID/2024/PT TPG.

“Perkara aquo masih menunggu putusan banding. Pemberitahuan putusan dan salinan resminya belum dikirimkan dari PT Kepri ke kita, Pak. Jadi belum bisa dieksekusi,” kata Tiyan Andesta melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (20 Oktober 2024).

Komentar itu dikirimkan Tiyan Andesta usai mendapatkan kiriman link berita dari jurnalis media ini dengan judul “Jaksa di Batam Tidak Kunjung Menjebloskan Tauke Judi ke Penjara.”

Dalam konfirmasi itu Tiyan Andesta juga menyarankan supaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Kepri untuk menanyakan kendala sampai hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara a quo kepada pihak Kejari Batam supaya segera dieksekusi.

Idealnya berdasarkan aturan hukum di Indonesia yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana adalah kejaksaan. Karena tindak pidana perjudian jackpot terjadi di Kota Batam maka pelaksanaan eksekusi dipikul oleh Kejari Batam.

Seperti diketahui terpidana Han Sing divonis oleh PT Kepri pada 03 Oktober 2024 silam. Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PT Kepri, Firman dan Elfian, Dahlia Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan PT Kepri itu ternyata menguatkan vonis PN Batam pada 02 Agustus 2024 silam.

Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

Selain Han Sing alias Amin Sugeng masih ada Meiyya alias Mimi yang juga divonis oleh PT Kepri selama 6 bulan penjara.

Baca Juga  7 Jurus Jitu Kenalkan Alergen, Cegah Alergi Bayi!

Selama menjalani proses hukum ternyata Han Sing alias Amin Sugeng dan Meiyya alias Mimi ternyata hanya berstatus tahanan rumah bukan tahanan di dalam jeruji besi atau penjara.

Han Sing alias Amin Sugeng merupakan pemilik dan pengelola mesin jackpot yang terdapat di New Sugar Bar yang berlokasi di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B Nomor 13 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Selanjutnya terpidana Meiyya alias Mimi merupakan karyawan di tempat mesin jackpot milik Han Sing. Pekerjaan utama Meiyya alias Mimi sebagai kasir untuk mengisi saldo di mesin jackpot itu jika ada pengunjung yang hendak mengadu nasib dengan bermain mesin tersebut.

Selain itu Meiyya alias Mimi juga orang yang mengeluarkan saldo dari mesin jackpot jika pemain mendapatkan keberuntungan. Selanjutnya Meiyya alias Mimi akan membayar uang kemenangan kepada pemain mesin jackpot itu.

Penulis: JP

Tags: EksekusiHan Sing alias Amin SugengJudi JackpotKasi Intel Kejari BatamMeiyya alias MimiNew Sugar BarPengadilan Tinggi KepriTauke JudiTiyan Andesta

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In