Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam belum dapat mengeksekusi terpidana Han Sing alias Amin Sugeng dengan alasan karena belum menerima salinan surat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa eksekusi terhadap tauke judi jackpot New Sugar Bar atas nama terpidana Han Sing alias Amin Sugeng harus terkendala karena belum menerima salinan surat putusan dari PT Kepri dengan nomor 178/PID/2024/PT TPG.
“Perkara aquo masih menunggu putusan banding. Pemberitahuan putusan dan salinan resminya belum dikirimkan dari PT Kepri ke kita, Pak. Jadi belum bisa dieksekusi,” kata Tiyan Andesta melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (20 Oktober 2024).
Komentar itu dikirimkan Tiyan Andesta usai mendapatkan kiriman link berita dari jurnalis media ini dengan judul “Jaksa di Batam Tidak Kunjung Menjebloskan Tauke Judi ke Penjara.”
Dalam konfirmasi itu Tiyan Andesta juga menyarankan supaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Kepri untuk menanyakan kendala sampai hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara a quo kepada pihak Kejari Batam supaya segera dieksekusi.
Idealnya berdasarkan aturan hukum di Indonesia yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana adalah kejaksaan. Karena tindak pidana perjudian jackpot terjadi di Kota Batam maka pelaksanaan eksekusi dipikul oleh Kejari Batam.
Seperti diketahui terpidana Han Sing divonis oleh PT Kepri pada 03 Oktober 2024 silam. Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PT Kepri, Firman dan Elfian, Dahlia Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan PT Kepri itu ternyata menguatkan vonis PN Batam pada 02 Agustus 2024 silam.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Selain Han Sing alias Amin Sugeng masih ada Meiyya alias Mimi yang juga divonis oleh PT Kepri selama 6 bulan penjara.
Selama menjalani proses hukum ternyata Han Sing alias Amin Sugeng dan Meiyya alias Mimi ternyata hanya berstatus tahanan rumah bukan tahanan di dalam jeruji besi atau penjara.
Han Sing alias Amin Sugeng merupakan pemilik dan pengelola mesin jackpot yang terdapat di New Sugar Bar yang berlokasi di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B Nomor 13 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selanjutnya terpidana Meiyya alias Mimi merupakan karyawan di tempat mesin jackpot milik Han Sing. Pekerjaan utama Meiyya alias Mimi sebagai kasir untuk mengisi saldo di mesin jackpot itu jika ada pengunjung yang hendak mengadu nasib dengan bermain mesin tersebut.
Selain itu Meiyya alias Mimi juga orang yang mengeluarkan saldo dari mesin jackpot jika pemain mendapatkan keberuntungan. Selanjutnya Meiyya alias Mimi akan membayar uang kemenangan kepada pemain mesin jackpot itu.
Penulis: JP

















