Sidang Putusan Kasus Pembunuhan IRT Nindya Novrin di PN Jambi
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi akan dipenuhi suasana tegang pada hari ini, Selasa (28/4/2026). Majelis hakim dijadwalkan akan mengetuk palu vonis bagi Dede Maulana, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nindya Novrin.
Keluarga korban hadir dengan harapan besar: keadilan yang setimpal. Mereka secara tegas menolak tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat.
Harapan Keluarga: Vonis Mati atau Penjara Seumur Hidup
Bagi keluarga Nindya, angka 18 tahun dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan. Laili, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan bahwa nyawa anggota keluarga mereka yang hilang tidak bisa ditukar dengan hukuman belasan tahun.
“Kami merasa 18 tahun itu tidak setimpal dengan nyawa yang hilang. Nyawa keluarga kami tidak bisa kembali. Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa,” ujar Laili dengan nada getir.
Keluarga berharap hakim berani mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan vonis mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup.
Rekam Jejak Residivis dan Kekejaman di TKP
Ketakutan keluarga bukan tanpa alasan. Dede Maulana diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Pihak keluarga menilai, penjara sebelumnya gagal memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kalau dia divonis 18 tahun, nanti dia keluar penjara badannya masih produktif, masih sangat mungkin buat dia melakukan tindakan kejahatan lagi. Sebab penjara sebelumnya tidak membuat dia jera, malah makin menjadi-jadi,” tambah Laili.
Faktor kekejaman pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menjadi poin krusial. Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Dede Maulana menghabisi nyawa korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan melalui marketplace media sosial.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Peristiwa berdarah itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban menggunakan ojek daring sekitar pukul 05.30 WIB. Konflik pecah saat Nindya menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive.
Secara membabi buta, Dede menyerang korban menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar lokasi. Pukulan bertubi-tubi diarahkan ke kepala bagian belakang hingga menyebabkan pendarahan hebat yang merenggut nyawa korban.
Setelah menguasai harta benda milik Nindya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh tim gabungan Polda Jambi.
Kini Menanti Putusan Hakim
Hari ini, publik menanti apakah Majelis Hakim PN Jambi akan mengabulkan permohonan keluarga korban untuk menghukum mati sang predator atau justru bertahan pada tuntutan jaksa.

















