Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan, menyangkal adanya penandatanganan kontrak pengadaan 12 unit pesawat jet Pilatus PC-24 yang dilaporkan dalam laman resmi produsen. Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum mencapai keputusan akhir. “Sampai saat ini belum ada alokasi anggaran,” ujar Rico melalui pesan teks pada Senin, 6 April 2026.
Menurut Rico, pembahasan mengenai pengadaan pesawat tersebut masih sebatas kajian kebutuhan operasional. “Masih dalam proses evaluasi dan belum menjadi keputusan final,” tambahnya.
Sebelumnya, laman resmi Pilatus Aircraft menyebut bahwa telah terjadi penandatanganan kontrak antara Kemenhan dan PT E-System Solutions Indonesia untuk pengadaan 12 unit PC-24 pada 31 Maret 2026. Dalam keterangan tersebut, pesawat tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung pelatihan pilot transportasi, misi transportasi udara, serta tugas penghubung di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Berdasarkan penelusuran media, harga satu unit PC-24 diperkirakan berkisar antara US$ 11,2 juta hingga US$ 13 juta atau sekitar Rp 178 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung spesifikasi yang dipilih. Pesawat ini dikenal sebagai jet serbaguna yang mampu beroperasi di landasan pendek maupun tidak beraspal, dengan jangkauan hingga 3.704 kilometer.
Namun, rencana pengadaan tersebut menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Alman Helvas, seorang analis pertahanan, menilai penggunaan PC-24 sebagai pesawat latih kurang lazim. “Kalau untuk pesawat latih pilot, itu kurang lazim,” ujar Alman. Ia menduga pesawat tersebut lebih berpotensi digunakan untuk kebutuhan penerbangan VIP, meskipun TNI AU dinilai telah memiliki armada pesawat VIP yang cukup.
Beberapa Aspek Penting yang Perlu Dipertimbangkan
Kebutuhan Operasional
Pengadaan pesawat jet seperti PC-24 harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan analisis mendalam. Tidak semua jenis pesawat cocok untuk tujuan pelatihan pilot, terutama jika pesawat tersebut dirancang untuk keperluan umum atau VIP.Anggaran dan Efisiensi
Harga yang tinggi perlu diimbangi dengan manfaat yang signifikan. Jika PC-24 tidak secara langsung mendukung kebutuhan operasional utama TNI AU, maka biaya pengadaannya bisa dianggap tidak efisien.Alternatif yang Tersedia
TNI AU sudah memiliki berbagai jenis pesawat yang dapat digunakan untuk pelatihan dan tugas operasional. Pemilihan pesawat harus mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan spesifik.Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pengadaan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana negara digunakan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Kesimpulan
Meski PC-24 merupakan pesawat yang memiliki keunggulan dalam berbagai kondisi operasional, penggunaannya sebagai pesawat latih pilot masih perlu dipertanyakan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pengadaan senjata dan alat militer didasarkan pada kebutuhan nyata dan analisis yang mendalam. Selain itu, transparansi dalam proses pengadaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran yang optimal.




















