Kementerian Imipas Tegaskan Sosok di Sidak Ombudsman Lapas Cibinong adalah Jimmy Masrin, Eks Kalapas Dicopot ASN

Diposting pada

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memastikan pria yang terekam dalam sidak Ombudsman di area Lapas Kelas IIA Cibinong adalah terpidana kasus kredit fiktif, Jimmy Masrin. Penegasan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026, sekaligus menutup ruang bantahan yang sebelumnya sempat muncul dari eks Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Di saat yang sama, Wisnu juga telah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah rangkaian pemeriksaan internal atas temuan fasilitas mewah di lingkungan penjara.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyebut identitas pria dalam rekaman Ombudsman tidak lagi menjadi tanda tanya. Ia menegaskan bahwa orang yang terlihat di kamera memang Jimmy Masrin. Menurut Rudi, barang-barang yang ditemukan di ruangan tersebut juga milik Jimmy, termasuk minuman beralkohol. Pernyataan itu memperkuat hasil penelusuran internal yang menyoroti adanya sejumlah barang yang semestinya tidak berada di dalam area pemasyarakatan.

Nama Jimmy Masrin sendiri sempat mencuat dalam rapat Komisi XIII DPR RI yang menghadirkan Ditjen Pemasyarakatan, pihak Lapas Cibinong, serta Ombudsman RI. Dalam forum itu, anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan keberadaan sebuah pigura foto yang ditemukan di hunian yang disebut sebagai rumah dinas pejabat lapas. Pertanyaan tersebut membuat Wisnu tampak ragu saat memberi jawaban dan beberapa kali diminta memperjelas penjelasannya. Yanuar bahkan mengingatkan agar tidak ada upaya menutup persoalan dengan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Dalam sesi itu, Wisnu menjelaskan bahwa pigura tersebut baru diketahui setelah petugas melakukan razia di blok hunian pada Selasa, 22 Oktober. Ia menyebut tim keamanan dan ketertiban menemukan beberapa barang terlarang dalam pemeriksaan tersebut. Namun, jawaban itu belum memuaskan anggota dewan yang menilai ada informasi yang belum diungkap secara terbuka, terutama terkait bagaimana foto Jimmy Masrin bisa berada di ruang yang diperiksa.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan lebih luas setelah Ombudsman menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, muncul temuan berupa minuman keras, sarana yang diduga digunakan sebagai simulator, tempat olahraga atau fitness, kulkas, foto, dan sejumlah barang lain. Informasi mengenai adanya fasilitas semacam itu memicu perhatian publik karena bertolak belakang dengan fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana.

Di sisi lain, Kementerian Imipas mengambil langkah disiplin terhadap para pegawainya yang dinilai melanggar aturan. Rudi menyebut ada 17 ASN yang dikenai sanksi karena melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dari jumlah itu, satu orang diberhentikan, yakni Wisnu Hani Putranto. Lima orang lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang. Kementerian menilai penonaktifan Wisnu sebelumnya memang perlu dilakukan agar pemeriksaan internal berjalan tanpa hambatan dan temuan Ombudsman dapat ditindaklanjuti secara utuh.

Sumber: belitung.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan