JAKARTA — Polisi tidur sering ditemukan di berbagai ruas jalan di Indonesia. Fungsi utamanya adalah sebagai pengendali kecepatan kendaraan agar tidak melaju terlalu cepat, khususnya di daerah yang padat penduduk atau membutuhkan pengawasan lalu lintas. Namun, apakah Anda tahu bahwa jenis polisi tidur juga telah diatur oleh pemerintah?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, setidaknya ada tiga jenis polisi tidur yang digunakan di Indonesia. Berikut penjelasannya:
Jenis-Jenis Polisi Tidur
- Speed Bump
- Tinggi: 5–9 sentimeter
- Lebar total: 35–39 sentimeter
- Kelandaian maksimum: 50 persen
- Warna: kombinasi kuning atau putih dengan hitam berukuran 25–50 sentimeter
Speed bump biasanya digunakan di area dengan kecepatan kendaraan yang harus sangat rendah, seperti lingkungan perumahan atau halaman parkir.
- Speed Hump
- Tinggi: 8–15 sentimeter
- Lebar bagian atas: 30–90 sentimeter
- Kelandaian maksimum: 15 persen
- Warna: kombinasi kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan hitam 30 sentimeter
Speed hump umumnya dipasang di jalan lingkungan atau jalan kolektor, untuk mengurangi kecepatan tanpa menimbulkan guncangan terlalu keras bagi kendaraan.
- Speed Table
- Tinggi: 8–9 sentimeter
- Lebar bagian atas: 660 sentimeter
- Kelandaian maksimum: 15 persen
- Material: terbuat dari badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300
- Warna: kombinasi kuning atau putih 20 sentimeter dan hitam 30 sentimeter
Speed table biasanya digunakan di jalan yang relatif lebih besar, misalnya dekat sekolah atau rumah sakit, karena memiliki permukaan datar yang lebih panjang.
Siapa yang Berwenang Membangun Polisi Tidur?
Pembangunan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat. Menurut Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi, “Tergantung wewenang jalannya.” Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 yang menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat pembatas kecepatan. Pihak-pihak tersebut antara lain:
- Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek
- Kepala Badan untuk jalan nasional di wilayah Jabodetabek
- Gubernur untuk jalan provinsi
- Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa
- Wali kota untuk jalan kota
Dengan demikian, masyarakat tidak bisa asal membangun polisi tidur di jalan umum, sekalipun dengan alasan keamanan lingkungan.
Sanksi Jika Membangun Polisi Tidur Ilegal
Aturan mengenai larangan membangun polisi tidur sembarangan juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) menyebutkan, pelanggaran atas pasal tersebut dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Artinya, membangun polisi tidur tanpa izin resmi tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.




