Tantangan Berat: Mengurai Benang Kusut Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia
Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang dirancang untuk membatasi praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas melarang modifikasi rancang bangun kendaraan tanpa melalui uji tipe ulang. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, bersama dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 dan Nomor 18 Tahun 2021, telah menetapkan ambang batas toleransi muatan serta pembatasan akses kendaraan ODOL ke jalan tol.
Namun, di balik deretan aturan tersebut, realitas di lapangan menunjukkan jurang pemisah yang lebar. Target ambisius untuk mencapai Zero ODOL telah mengalami penundaan sebanyak lima kali sejak tahun 2017. Pemandangan truk bermuatan melebihi kapasitas menjadi suguhan sehari-hari di sebagian besar jalan nasional, sebuah ironi yang terus berulang.
Dampak dari praktik ODOL ini sungguh memprihatinkan, tidak hanya dari segi finansial tetapi juga keselamatan jiwa. Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43,45 triliun setiap tahunnya. Angka ini mencakup hilangnya umur rencana jalan yang seharusnya mencapai sebelas tahun, namun terpaksa terpangkas drastis menjadi hanya tiga tahun akibat beban berlebih. Lebih mengerikan lagi, Menteri Perhubungan melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, setidaknya enam ribu nyawa melayang akibat kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan lebih.
Lingkaran Setan: Logistik yang Menghukum Kepatuhan
Paradoksnya, ekosistem logistik justru seolah menghukum para operator yang berusaha patuh terhadap aturan. Ketika sebuah truk mengangkut muatan sesuai dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), ongkos angkut yang diterima seringkali tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional esensial. Biaya bahan bakar, penggantian ban yang cepat aus, gaji sopir, hingga setoran kepada pemilik armada, semuanya menjadi beban yang sulit dipenuhi. Akibatnya, operator terpaksa memberatkan muatan pada rit berikutnya agar pendapatan per perjalanan mencapai titik impas atau setidaknya tidak merugi.
Lingkaran setan ini akan terus berputar selama struktur tarif angkutan barang belum mendapatkan pembenahan yang komprehensif. Di sisi lain, upaya penegakan aturan masih sangat bergantung pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) statis. Lokasi-lokasi penimbangan ini, seiring waktu, telah dihafal dengan baik oleh para sopir berpengalaman, sehingga mempermudah mereka untuk menghindarinya.
Pelajaran dari Negara Tetangga: Kepatuhan Melalui Ketegasan
Pengalaman negara-negara tetangga dapat menjadi sumber inspirasi berharga dalam mengatasi masalah ODOL. Malaysia, misalnya, mengambil langkah tegas untuk memperketat operasi penindakan Operation Overload setelah terbongkarnya skandal sindikat di tubuh Jabatan Pengangkutan Jalan pada tahun 2021. Pada tahun 2025, otoritas Malaysia tercatat telah menindak sebanyak 240.493 kendaraan. Denda yang diterapkan bisa mencapai maksimum RM 500.000, dan yang lebih signifikan, mereka menerapkan kebijakan three-strike policy yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha angkutan. Menteri Pengangkutan Anthony Loke melaporkan kepada parlemen pada Januari 2026 bahwa pengetatan penegakan hukum ini justru berkorelasi dengan penurunan angka kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan berat.
Vietnam menempuh pola serupa melalui pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas baru yang efektif sejak 1 Januari 2025, beserta Decree 168/2024. Pendekatan Vietnam adalah dengan menggeser standar terlebih dahulu, kemudian mendorong industri logistik untuk menyesuaikan diri dengan standar yang baru tersebut.
Kondisi Lokal dan Urgensi Perubahan
Kondisi di Kalimantan Selatan memberikan gambaran yang serupa mengenai skala permasalahan ODOL. Sebuah pengamatan terhadap sepuluh sampel kendaraan angkutan barang di Banjarmasin menunjukkan bahwa empat unit di antaranya terbukti melanggar ketentuan dimensi atau muatan. Lebih mengkhawatirkan lagi, empat puluh persen dari pelanggaran tersebut mencakup kedua aspek sekaligus, yaitu dimensi dan kelebihan muatan.
Pelanggaran dimensi dan kelebihan muatan seringkali berjalan beriringan. Bak kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal kerap menjadi prasyarat fisik bagi pengangkut untuk dapat menampung tonase yang jauh melampaui spesifikasi teknis kendaraan. Selama penegakan hukum masih bersifat sektoral dan jarang menyentuh rantai pasok di sisi pengirim barang, perubahan perilaku operator di lapangan akan sulit untuk terwujud secara signifikan.
Langkah Strategis Menuju Zero ODOL 2027
Untuk mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027, setidaknya empat langkah strategis dapat diimplementasikan segera:
- Memperluas Tanggung Jawab: Aparat penegak hukum perlu secara aktif memanggil pemilik barang dan perusahaan pengirim ke meja pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tanggung jawab dalam praktik ODOL tidak seharusnya berhenti pada pengemudi semata, melainkan juga melibatkan pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam pengiriman barang.
- Pemasangan UPPKB Portabel: Pemerintah daerah perlu mengambil inisiatif untuk memasang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) portabel di koridor-koridor transportasi utama. Hal ini bertujuan untuk membangun data dasar yang valid mengenai pola muatan kendaraan dan mengidentifikasi titik-titik rawan pelanggaran secara lebih dinamis.
- Audit Kontrak Angkutan: Audit terhadap kontrak-kontrak angkutan barang perlu dipercepat. Dalam dokumen pengiriman, batas tonase harus tercantum secara eksplisit dan mengikat, sehingga tidak ada ruang interpretasi yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran.
- Pengembangan Multimoda: Pengembangan sistem transportasi multimoda yang berbasis pada angkutan sungai dan laut perlu didorong dari tahap wacana ke eksekusi yang konkret. Mengingat Kalimantan Selatan memiliki jaringan perairan yang luas dan potensial, pemanfaatan moda ini dapat menjadi solusi alternatif yang efektif untuk distribusi barang, mengurangi beban pada jalan raya.
Pada titik ini, persoalan ODOL bukan lagi sekadar isu teknis terkait regulasi kendaraan. Ini telah berkembang menjadi pertanyaan mendasar mengenai kapasitas pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah disusun sendiri, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem logistik yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.













