Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang melakukan penyelidikan terhadap pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang pria lanjut usia berinisial SPH di wilayah Ngemplak, Sleman, pada hari Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa korban berusia 74 tahun dan berprofesi sebagai dosen. Ia juga tercatat sebagai warga dari Harjobinangun, Pakem, Sleman.
Menurut keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, insiden bermula ketika korban sedang berjalan kaki dari arah barat menuju ke arah timur. Diperkirakan korban sedang menuju masjid untuk melaksanakan salat subuh. “Dari keterangan saksi, korban berjalan kaki dari arah barat ke timur,” kata Argo.
Pada saat yang sama, sebuah mobil dengan identitas belum diketahui melaju kencang dari arah utara ke selatan. Karena jarak yang sudah sangat dekat, mobil tersebut menabrak korban. Benturan yang keras menyebabkan tubuh SPH terpental dan jatuh menghantam aspal.
Namun, pengemudi tidak langsung menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan. Justru, ia memacu kendaraan dan melarikan diri ke arah selatan, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah di tempat kejadian. “Pengemudi tidak berhenti dan langsung melarikan diri,” ujar Argo.
Korban mengalami cedera yang sangat serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum petugas datang untuk mengevakuasinya ke RS Panti Nugroho. “Korban meninggal di lokasi kejadian,” kata dia.
Argo merinci bahwa korban mengalami cedera kepala berat, patah tulang leher, patah tulang punggung, serta patah pada pergelangan kaki. Petugas kepolisian telah tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka juga mengamankan beberapa barang bukti dan mencari alat bukti tambahan untuk mengungkap identitas pelaku. “Identitas pengemudi masih dalam penyelidikan,” ujar Argo.
Polresta Sleman meminta kerja sama masyarakat untuk membantu mengungkap kasus tabrak lari ini dengan memberikan informasi yang dibutuhkan. Argo juga mengimbau siapa pun yang menjadi saksi agar segera mencatat nomor pelat kendaraan pelaku guna mempermudah proses hukum. “Kami mengimbau pelaku tabrak lari agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera menyerahkan diri,” kata Argo.
Langkah-Langkah Penyelidikan yang Dilakukan
- Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperoleh data lebih lengkap tentang kejadian tersebut.
- Barang bukti yang ditemukan di TKP disimpan untuk digunakan sebagai dasar penyelidikan.
- Saksi mata diwawancara untuk memperoleh informasi tambahan mengenai kejadian tersebut.
- Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memperoleh data medis korban.
Peran Masyarakat dalam Menyelesaikan Kasus Ini
- Masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui identitas pelaku atau keberadaan kendaraan yang terlibat.
- Siapa pun yang menjadi saksi diminta untuk mencatat nomor pelat kendaraan pelaku agar dapat digunakan dalam proses hukum.
- Keberanian masyarakat dalam memberikan informasi akan sangat membantu proses penyelidikan.
Tindakan Hukum yang Dapat Diambil
- Pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.
- Jika terbukti bersalah, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Selain itu, pelaku juga harus bertanggung jawab secara moral dan finansial terhadap keluarga korban.
Polresta Sleman terus berupaya untuk mengungkap identitas pelaku tabrak lari tersebut. Mereka berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini.



















