Permintaan Pemerintah untuk Menetapkan Bencana Banjir sebagai Nasional
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengajukan permintaan agar pemerintah menetapkan banjir yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional. Permintaan ini disampaikan karena skala bencana dinilai melebihi kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi tersebut.
Menurut Sultan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa akses darat menuju sejumlah wilayah yang terkena banjir sudah terputus. Hal ini menyulitkan distribusi bantuan kemanusiaan ke lokasi-lokasi yang membutuhkan. Ia menjelaskan bahwa hampir semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total, sehingga membuat pengiriman bantuan menjadi tidak efisien.
“Kita mengetahui bahwa hampir semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya bantuan kemanusiaan sulit didistribusikan secara baik,” ujarnya dalam keterangan resmi DPD RI pada Senin (1/12/2025).
Sultan menilai bahwa pemerintah daerah yang terdampak kesulitan melakukan upaya penanganan bencana, baik dari sisi struktur pemerintahan maupun ketersediaan anggaran. Ia menegaskan bahwa sangat sulit mengharapkan keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala yang masif seperti ini.
“Sangat sulit mengharapkan keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala yang masif seperti ini,” tambahnya.
Selain itu, Sultan menyebutkan bahwa para kepala daerah juga mengalami tekanan fiskal pasca-kebijakan efisiensi APBD. Ia menilai bahwa para pemimpin daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran akibat kebijakan tersebut.
“Kami dapat merasakan bahwa para Kepala Daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca-kebijakan efisiensi APBD,” imbuhnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Sultan menilai seluruh indikator penetapan status bencana nasional telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa semua indikator, termasuk jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, telah cukup memenuhi syarat.
“Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPD RI menerima berbagai masukan dari senator serta pemerintah daerah di tiga provinsi yang meminta bencana ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Sultan menekankan bahwa DPD RI percaya dan mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras mengirimkan semua yang dibutuhkan oleh korban di daerah.
“Presiden Prabowo bahkan terus memantau langsung perkembangan dari kejadian bencana ini dari waktu ke waktu,” ujar Sultan pada Minggu (30/11).
Tindakan yang Diperlukan
Untuk memastikan penanganan bencana yang lebih efektif, diperlukan koordinasi yang lebih baik antar lembaga pemerintah dan komunitas lokal. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:
Peningkatan koordinasi antar lembaga
Memastikan adanya komunikasi yang efisien antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga swadaya masyarakat agar distribusi bantuan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.Penyediaan anggaran yang memadai
Membuka anggaran khusus untuk penanganan bencana, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan dana.Pemulihan infrastruktur
Fokus pada pemulihan prasarana dan sarana yang rusak akibat bencana, termasuk jalan, jembatan, dan sistem drainase.Peningkatan kapasitas masyarakat
Memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi bencana dan cara menghadapi situasi darurat.
Kesimpulan
Banjir yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra merupakan bencana yang memerlukan respons yang cepat dan koordinasi yang baik. Dengan penetapan status bencana nasional, diharapkan pemerintah dapat memberikan bantuan yang lebih maksimal dan mempercepat proses pemulihan. DPD RI bersama dengan berbagai pihak akan terus mendukung upaya penanganan bencana ini agar masyarakat dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.

















