No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Ketua PN Batam, Bambang Trikoro Tunda Sidang Vonis Judi Jackpot

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2024 - 19:22
in Uncategorized
0
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Sidang pembacaan vonis perkara judi jackpot atas nama terdakwa Kha Hing, Han Sing alias Amin Sugeng, Meiya alias Mimi ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro.

Tantimin selaku penasehat hukum para terdakwa mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap kliennya ditunda.

“Sidang pembacaan vonis perkara judi jackpot ditunda begitu perintah majelis hakim yang menyidangkan perkara itu,” kata Tantimin saat dikonfirmasi oleh Media BatamPena.com kala dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (01 Agustus 2024).

Tantimin menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan kabar penundaan sidang vonis bukan di ruang persidangan.

“Penundaan sidang vonis itu didapatkan dari panitera pengganti (Bacok) yang menelepon saya tadi. Kata panitera majelis hakim minta sidang pembacaan vonis ditunda dulu,” ucap Tantimin.

Majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara judi jackpot adalah Bambang Trikoro (ketua majelis) dan Sapri Tarigan, Twis Retno Ruswandari.

PN Batam Tidak Menjebloskan Ketiga Terdakwa ke Penjara 

PN Batam tidak menjebloskan terdakwa Kha Hing (perkara nomor 141/Pid.B/2024/PN Btm) dan Han Sing alias Amin Sugeng serta Meiya alias Mimi (perkara nomor 142/Pid.B/2024/PN Btm) ke dalam penjara.

PN Batam melalui Bambang Trikoro hanya menetapkan ketiga terdakwa berstatus tahanan rumah.

Karena ketiga terdakwa tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh majelis hakim PN Batam maka muncul dugaan perihal adanya gratifikasi atau pemberian hadiah.

Salah seorang Advokat di Batam yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan status tahanan rumah dari PN Batam.

“Saya menduga itu ada sesuatu sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak menahan ketiga terdakwa itu. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara, bisa-bisanya tidak ditahan itu terdakwa,” ujarnya saat ditemui di PN Batam.

Baca Juga  Bunuh dan Bakar Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Ahmad Yuda Dituntut Pidana Mati

Kronologis Tindak Pidana Perjudian dan Peranan Ketiga Terdakwa 

Seperti diketahui terdakwa Han Sing merupakan pemilik jackpot yang terdapat di New Sugar Bar yang berlokasi di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B Nomor 13 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar.

Han Sing mempekerjakan Meiya alias Mimi sebagai wasit mesin jackpot. Tepat pada 27 Oktober 2023 diketahui Han Sing mendatangi New Sugar Bar untuk meminum minuman beralkohol (Mikol) jenis Carlsberg.

Dalam kesempatan itu Kha Hing melihat mesin jackpot dan berniat memainkannya. Kha Hing memberikan uang 100 ribu rupiah kepada Meiya untuk bisa bermain mesin jackpot.

Selanjutnya Meiya mengisi saldo di mesin jackpot dengan poin 4000 supaya Kha Hing bisa bermain jackpot.

Dalam bermain mesin jackpot ternyata Kha Hing menang sehingga mendapatkan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah dari Meiya.

Merasa tidak puas atas kemenangan itu, Kha Hing kembali sampai-sampai uang 250 ribu rupiah yang didapatkannya itu juga lenyap.

Karena perbuatan aktivitas perjudian itu Han Sing, Meiya dan Kha Hing harus berhadapan dengan proses hukum.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Abdullah Ihsan menuntut Kha Hing dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kha Hing diyakini telah melanggar Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bunyi Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP adalah barangsiapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Selanjutnya terdakwa Meiya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun, Han Sing dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya dituntut oleh JPU telah melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Karena Menjual Chip Scatter Mengantarkan Seorang Mahasiswa di Batam, Brightness Bill Boy Nainggolan Divonis 9 Bulan Penjara

Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP berbunyi barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Penulis: JP

 

 

Tags: Bambang TrikoroDugaan GratifikasiHan SingJudi JackpotKha HingMeiya alias MimiNew Sugar BarPengadilan Negeri BatamSapri TariganTwis Retno Ruswandari

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In