Sidang pembacaan vonis perkara judi jackpot atas nama terdakwa Kha Hing, Han Sing alias Amin Sugeng, Meiya alias Mimi ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro.
Tantimin selaku penasehat hukum para terdakwa mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap kliennya ditunda.
“Sidang pembacaan vonis perkara judi jackpot ditunda begitu perintah majelis hakim yang menyidangkan perkara itu,” kata Tantimin saat dikonfirmasi oleh Media BatamPena.com kala dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (01 Agustus 2024).
Tantimin menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan kabar penundaan sidang vonis bukan di ruang persidangan.
“Penundaan sidang vonis itu didapatkan dari panitera pengganti (Bacok) yang menelepon saya tadi. Kata panitera majelis hakim minta sidang pembacaan vonis ditunda dulu,” ucap Tantimin.
Majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara judi jackpot adalah Bambang Trikoro (ketua majelis) dan Sapri Tarigan, Twis Retno Ruswandari.
PN Batam Tidak Menjebloskan Ketiga Terdakwa ke Penjara
PN Batam tidak menjebloskan terdakwa Kha Hing (perkara nomor 141/Pid.B/2024/PN Btm) dan Han Sing alias Amin Sugeng serta Meiya alias Mimi (perkara nomor 142/Pid.B/2024/PN Btm) ke dalam penjara.
PN Batam melalui Bambang Trikoro hanya menetapkan ketiga terdakwa berstatus tahanan rumah.
Karena ketiga terdakwa tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh majelis hakim PN Batam maka muncul dugaan perihal adanya gratifikasi atau pemberian hadiah.
Salah seorang Advokat di Batam yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan status tahanan rumah dari PN Batam.
“Saya menduga itu ada sesuatu sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak menahan ketiga terdakwa itu. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara, bisa-bisanya tidak ditahan itu terdakwa,” ujarnya saat ditemui di PN Batam.
Kronologis Tindak Pidana Perjudian dan Peranan Ketiga Terdakwa
Seperti diketahui terdakwa Han Sing merupakan pemilik jackpot yang terdapat di New Sugar Bar yang berlokasi di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B Nomor 13 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar.
Han Sing mempekerjakan Meiya alias Mimi sebagai wasit mesin jackpot. Tepat pada 27 Oktober 2023 diketahui Han Sing mendatangi New Sugar Bar untuk meminum minuman beralkohol (Mikol) jenis Carlsberg.
Dalam kesempatan itu Kha Hing melihat mesin jackpot dan berniat memainkannya. Kha Hing memberikan uang 100 ribu rupiah kepada Meiya untuk bisa bermain mesin jackpot.
Selanjutnya Meiya mengisi saldo di mesin jackpot dengan poin 4000 supaya Kha Hing bisa bermain jackpot.
Dalam bermain mesin jackpot ternyata Kha Hing menang sehingga mendapatkan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah dari Meiya.
Merasa tidak puas atas kemenangan itu, Kha Hing kembali sampai-sampai uang 250 ribu rupiah yang didapatkannya itu juga lenyap.
Karena perbuatan aktivitas perjudian itu Han Sing, Meiya dan Kha Hing harus berhadapan dengan proses hukum.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Abdullah Ihsan menuntut Kha Hing dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kha Hing diyakini telah melanggar Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP adalah barangsiapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.
Selanjutnya terdakwa Meiya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun, Han Sing dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya dituntut oleh JPU telah melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP berbunyi barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
Penulis: JP

















