Karena menjual chip scatter mengantarkan seorang mahasiswa di Batam atas nama Brightness Bill Boy Nainggolan dijatuhkan vonis selama 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis), David Sitorus dan Benny Yoga Dharma.
Yuanne Marietta Rambe mengatakan bahwa terdakwa, Brightness Bill Boy Nainggolan telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan dalam permainan judi dan terdakwa juga menjadikan penjualan chip scatter sebagai mata pencarian atau penghasilan.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 303 ayat 1 kesatu KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara pidana terhadap terdakwa, Brightness Bill Boy Nainggolan selama 9 (sembilan) Bulan,” kata Yuanne Marietta Rambe dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Kamis (09 Februari 2023).
Usai dibacakan amar putusan itu, Yuanne Marietta Rambe bertanya kepada Brightness Bill Boy Nainggolan perihal putusan yang baru dibacakannya. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut penjara selama 1 tahun, bagaimana sikapmu dengan putusan selama 9 bulan penjara?
Dengan cepat Brightness Bill Boy Nainggolan menjawab “terima, Yang Mulia.”
Selanjutnya Yuanne Marietta Rambe bertanya kepada JPU Karya So Immanuel Gort. Bagaimana JPU dengan putusan tersebut?
“Terima majelis,” ucap Karya So Immanuel Gort.
Penulis: JP