Menunggu persidangan dari pukul 09:00 WIB hingga pukul hingga pukul 14:30 WIB membuat seorang Advokat di Batam bernama Sudirman Situmeang berang.
“Tolong dulu Pak wartawan ambil fotoku dan buatkan beritanya. Sudah lama kali saya menunggu di sini [Pengadilan Negeri atau PN Batam] untuk menunggu persidangan,” kata Sudirman Situmeang kepada Batampena.com saat ditemui di kantin PN Batam, Rabu (08 Februari 2023).
Sudirman Situmeang menyebutkan bahwa sebelumnya ketua majelis hakim, Sapri Tarigan dalam persidangan (01 Februari 2023) telah menjadwal persidangan lanjutan pada hari ini pukul 10:00 WIB.
“Kemarin dijadwalkan pukul 10:00 WIB pagi tetapi sudah pukul 14:30 WIB belum juga sidang-sidang terpaksa menunggu,” ucap Sudirman Situmeang.
Sudirman Situmeang menerangkan bahwa pekerjaan yang paling membosankan itu adalah menunggu.
“Kita menunggu tentu membosankan. Nanti pergi secara tiba-tiba sidangnya dimulai. Jadi beginilah situasinya,” ujar Sudirman Situmeang dengan nada seakan-akan kesal.
Sudirman Situmeang berpendapat bahwa sebaiknya jika sidang dilaksanakan di luar jadwal yang disepakati alias diundur maka sebaiknya dikabarkan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Untuk ke depannya tolong on time, jangan kita jadi korban PHP (pemberi harapan palsu). Sementara ada itu prinsip persidangan yang harus cepat, tepat dan efesien. Kan ada istilah seperti itu,” kata Sudirman Situmeang.
Hasil pantauan media ini persidangan dalam perkara yang ditangani oleh Sudirman Situmeang mulai dilaksanakan pada pukul 15:00 WIB dan berakhir pada pukul 18:30 WIB.
Penulis: JP