Sistem peradilan pidana terdapat istilah amicus curiae. Ternyata banyak khalayak ramai belum memahami amicus curiae.
Lalu, apa itu amicus curiae?
Pengertian amicus curiae
Amicus curiae berasal dari Bahasa Latin yang artinya sahabat atau teman pengadilan. Amicus curiae adalah orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta. Dia bukan pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Itu sebabnya dia diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.
Seorang amicus curiae umumnya tidak boleh berpartisipasi kecuali atas izin pengadilan. Meskipun begitu, sebagian besar pengadilan jarang mengizinkan orang untuk tampil dalam kapasitas tersebut. Orang pribadi dapat tampil sebagai amicus curiae di Mahkamah Agung apabila kedua belah pihak menyetujui atau jika pengadilan memberikan izin.
Seorang amicus curiae biasanya memberikan argumentasi atau informasi kepada pengadilan dalam bentuk brief. Amicus brief biasanya diajukan di tingkat banding, meskipun juga dapat diajukan dalam tuntutan hukum yang tertunda di tingkat pengadilan. Umumnya, seorang amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan sebelum mengajukan brief, kecuali semua pihak menyetujui pengajuan amicus.
Amicus curiae bukanlah pihak dalam gugatan, kecuali jika mereka secara formal melakukan intervensi. Itu sebabnya seorang amicus curiae tidak perlu berdiri untuk membawa gugatan. Selanjutnya, sebagai non-pihak, amicus curiae biasanya tidak memiliki hak yang dimiliki oleh para pihak dalam suatu gugatan, seperti hak untuk mendapatkan penemuan dari pihak lain.
Tepat pada 6 Februari 2023 silam sebanyak 122 akademisi (dosen dan guru besar dari berbagai universitas di Indonesia) menyatakan sebagai amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mereka ingin menjadi amicus curiae dikarenakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sumber: Tempo.co
Editor: JP