Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merinci enam faktor yang dinilai ikut mendorong tabrakan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam laporan investigasi yang dikutip Selasa (29/9), KNKT menempatkan temuan itu sebagai rangkaian kondisi dan tindakan yang, bila dicegah atau diubah, dapat menekan peluang terjadinya kecelakaan maupun tingkat dampaknya.
Faktor pertama berasal dari hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur yang disebut belum mengungkap adanya bahaya. Saat insiden terjadi, KA Argo Bromo melaju dari Jalur III Stasiun Bekasi setelah Sinyal Keluar J12 menampilkan hijau. Namun, kereta itu kemudian berhadapan dengan Sinyal Blok B104 yang merah karena KA 5568A masih berada di Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di track 104BT. Menurut KNKT, kondisi ini tidak terbaca dalam peninjauan desain maupun pengujian setelah perubahan tata letak Stasiun Bekasi pada 2021. Dokumen review desain 2022 juga hanya menampilkan hubungan antar-sinyal tanpa memperlihatkan status okupasi track, sehingga perbedaan respons Sinyal Keluar J12 terhadap track 104AT dan 104BT tidak terlihat sejak awal.
Temuan kedua menyangkut komunikasi darurat. KNKT mencatat Masinis KA 5181B melaporkan tabrakan di JPL 86 kepada PPKP Selatan lewat panggilan individual dengan menekan PTT pada microphone, bukan lewat tombol panggilan darurat. Rekaman percakapan menunjukkan butuh waktu 3 menit 20 detik untuk memastikan kondisi KA 5181B dan jalur yang terdampak sampai dipahami PPKP Selatan. Masalah lain muncul dari kualitas audio KA 5181B yang terdengar bergaung, bergetar, dan cenderung pelan. KNKT mengaitkannya dengan posisi sumber suara yang terlalu jauh dari microphone dibanding anjuran pada Operational Instruction Radio Tait TM9000. Prosedur yang ada juga belum mengatur fraseologi baku maupun susunan penyampaian informasi darurat dari masinis ke PPKP, sehingga penilaian terhadap tingkat kedaruratan menjadi lebih lambat.
Faktor ketiga berkaitan dengan gagalnya komunikasi dari KA 5568A Commuter Line. Informasi bahwa rangkaian itu tertahan di Stasiun Bekasi Timur akibat kerumunan warga tidak sampai ke PPKP ketika petugas tersebut sedang menangani kejadian di JPL 86. Masinis KA 5568A juga memakai panggilan individual, bukan panggilan darurat, sehingga konsol radio Sepura Section 27 di meja kendali PPKP Selatan tidak menerima notifikasi emergency. Akibatnya, baik PPKP Selatan maupun PPKP Timur tidak memperoleh gambaran memadai tentang gangguan perjalanan KA di Bekasi Timur untuk menentukan langkah pengendalian yang tepat.
KNKT juga menyoroti faktor keempat, yakni belum adanya mekanisme resmi untuk menyampaikan informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Dalam peristiwa ini, PPKP Timur baru mengetahui adanya kecelakaan di JPL 86 setelah mendengar percakapan PPKP Selatan dengan KA 5181B, tetapi informasi yang diterima tidak lengkap. Dampaknya, perintah yang diberikan PPKP Timur kepada KA 4B dinilai tidak akurat, sementara Masinis KA 4B tidak memiliki cukup bekal untuk mengambil tindakan sesuai situasi di lapangan.
Faktor kelima dan keenam sama-sama terkait aspek sinyal yang tidak teridentifikasi dengan baik. KNKT menilai pemahaman Masinis dan Asisten Masinis KA 4B setelah melewati Sinyal Keluar J12 yang hijau ikut mengarahkan perhatian mereka pada informasi yang mendukung dugaan bahwa perjalanan masih aman, apalagi tidak ada jadwal berhenti hingga Stasiun Cirebon. Dalam kondisi seperti itu, aspek pada Sinyal Pembantu UB104 berpotensi luput dari perhatian. Di bagian akhir laporan, KNKT menyebut adanya perbedaan antara keadaan sinyal dengan pemahaman awak kereta sebagai salah satu unsur yang ikut memperbesar risiko terjadinya tabrakan.
Sumber: www.jawapos.com




