Dua Polisi Terluka dalam Tabrakan saat Kejar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Diposting pada

Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten di Sumut Berhasil Dibongkar, Dua Polisi Terluka dalam Penangkapan Dramatis

Aksi kejar-kejaran menegangkan dan perlawanan sengit mewarnai upaya penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara. Dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, dua personel kepolisian mengalami luka-luka akibat ditabrak mobil pelaku yang berusaha kabur. Meskipun demikian, upaya pemberantasan kejahatan ini membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya lima orang tersangka yang diduga kuat sebagai anggota sindikat tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, merinci identitas kelima pelaku yang berhasil diringkus. Mereka adalah:
* H (48 tahun), seorang warga Kabupaten Deli Serdang.
* I (37 tahun), juga warga Kabupaten Deli Serdang.
* M (43 tahun), beralamat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
* W (42 tahun), warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
* K (42 tahun), berasal dari Kabupaten Langkat.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor yang diterima oleh pihak kepolisian. Korban pertama, bernama Konsar, melaporkan kehilangan kendaraannya dari rumahnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada tanggal 8 Mei 2026. Tidak berselang lama, pada tanggal 25 Mei 2026, kepolisian kembali menerima laporan serupa. Kali ini, korban bernama Agung Devandri kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, Polda Sumatera Utara segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk mem-backup Polres dalam pengungkapan kasus curanmor,” jelas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan Penuh Perlawanan

Hasil dari penyelidikan intensif ini adalah penangkapan kelima tersangka, yang seluruhnya diketahui merupakan residivis. Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menambahkan, “Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur (ditembak).”

Proses penangkapan ini tidak berjalan mulus. Saat upaya penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Batubara, para pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil. Terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan petugas kepolisian. Dalam upaya pelarian yang putus asa, para tersangka nekat menabrak kendaraan polisi dan bahkan menerobos portal di area perkebunan kelapa sawit. Akibat tindakan brutal ini, dua personel kepolisian mengalami luka-luka, dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan yang cukup parah.

Meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kendaraan pelaku, mereka tidak mengindahkan. Polisi terpaksa menembak ban mobil pelaku untuk mencoba menghentikan pelarian. Namun, komplotan ini terus melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Dalam situasi yang membahayakan tersebut, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka untuk menghentikan aksi mereka.

Jaringan Luas dan Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa kelima tersangka ini memiliki jaringan operasi yang cukup luas. Mereka dilaporkan telah beraksi di 35 lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara. Wilayah operasi mereka mencakup berbagai daerah, mulai dari Kota Medan, Pematang Siantar, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga Kabupaten Simalungun.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini. Tersangka berinisial I disebut sebagai otak dari seluruh aksi kejahatan ini. Ia tidak hanya berperan sebagai perencana, tetapi juga sebagai pengemudi utama dalam setiap aksi pencurian. Sementara itu, tersangka lainnya memiliki peran yang beragam, mulai dari mengawasi lokasi sebelum melakukan pencurian, membantu mengangkat motor hasil curian, menyewa mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional, hingga menyediakan tempat untuk menyimpan barang-barang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat berharga. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, dua unit mobil yang digunakan sebagai sarana operasional, dan satu buah gunting baja yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Komitmen Pemberantasan Kriminalitas

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Tim URC MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut akan terus aktif bergerak untuk memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan