• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Kominfo Blokir 5 Aplikasi Medsos Populer Akibat Pelanggaran Privasi di Makassar, Viral di Media Sosial

Luna by Luna
16 Juni 2026 - 08:28
in berita, Berita Utama, Lokal, Trending
0

Sebuah gebrakan mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dikabarkan telah memblokir lima aplikasi media sosial populer. Keputusan ini disebut-sebut dipicu oleh dugaan pelanggaran privasi yang menjadi sorotan publik, bahkan menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial, khususnya di kalangan pengguna di Makassar. Dampak dari pemblokiran ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pengguna setia aplikasi tersebut.

Latar Belakang Regulasi dan Pendaftaran PSE

Keputusan Kominfo ini bukanlah peristiwa mendadak, melainkan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik domestik maupun asing, untuk mendaftar ke kementerian. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendata siapa saja yang beroperasi di ranah digital Indonesia, bukan untuk melakukan pengendalian secara langsung.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pendaftaran ini penting untuk mengetahui ekosistem digital yang ada di tanah air. Batas waktu pendaftaran yang ditetapkan adalah 20 Juli 2022, dengan konsekuensi pemblokiran bagi yang tidak mematuhi. Pihak Kominfo juga menegaskan bahwa proses pendaftaran ini relatif mudah dan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dugaan Pelanggaran Privasi Menjadi Pemicu

Meskipun pendaftaran PSE adalah agenda utamanya, isu pemblokiran lima aplikasi media sosial populer ini mencuat akibat adanya dugaan kuat terkait pelanggaran privasi. Laporan yang beredar, dan kemudian menjadi viral di media sosial, mengaitkan pemblokiran ini dengan praktik pengumpulan data pengguna yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Belum ada rincian spesifik mengenai jenis pelanggaran privasi yang dimaksud, namun isu ini cukup mengusik rasa aman para pengguna.

Baca Juga  Dua Lipa's Secret Wedding?

Informasi mengenai pemblokiran ini pertama kali santer terdengar di media sosial, dengan banyak warganet, khususnya di Makassar, yang mengeluhkan tidak bisa mengakses aplikasi-aplikasi tersebut. Diskusi memanas di berbagai grup dan forum online, menuntut kejelasan dari Kominfo mengenai alasan sebenarnya di balik pemblokiran ini. Munculnya tagar-tagar terkait pemblokiran dan isu privasi semakin mempertegas bahwa ini menjadi topik hangat yang melibatkan banyak pihak.

Dampak Langsung Bagi Pengguna di Makassar dan Sekitarnya

Bagi pengguna di Makassar, kabar pemblokiran ini tentu menimbulkan keresahan. Aplikasi media sosial bukan hanya sarana hiburan semata, melainkan juga alat komunikasi utama, platform untuk menjalankan bisnis, serta sumber informasi bagi banyak orang. Ketidakmampuan mengakses aplikasi favorit secara tiba-tiba tentu mengganggu aktivitas sehari-hari.

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengandalkan platform media sosial untuk promosi dan penjualan merasa paling terdampak. Keterlambatan dalam merespons pelanggan atau ketidakmampuan untuk mengunggah konten promosi dapat berakibat pada penurunan omzet. Selain itu, banyak influencer dan kreator konten yang aktivitasnya sangat bergantung pada interaksi dan jangkauan di media sosial.

Analisis: Menjaga Keseimbangan Antara Inovasi dan Perlindungan Data

Pemblokiran ini, jika benar terkait pelanggaran privasi, menunjukkan komitmen Kominfo dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Di era digital yang serba terhubung, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial yang seringkali diabaikan oleh sebagian platform. Maraknya berbagai kasus kebocoran data di tingkat global menjadi bukti nyata betapa pentingnya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas.

Namun, di sisi lain, pemblokiran mendadak juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi ekosistem digital secara keseluruhan. Penting bagi Kominfo untuk senantiasa memberikan informasi yang transparan dan jelas kepada publik mengenai alasan di balik setiap kebijakan yang diambil. Komunikasi yang efektif dapat meminimalkan kesalahpahaman dan membangun kepercayaan antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat.

Baca Juga  Juni 2026: 3 Zodiak Banjir Rezeki Berlimpah

Ke depan, diharapkan para pengembang aplikasi akan lebih serius dalam memperhatikan aspek privasi pengguna sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pengguna juga diharapkan dapat lebih bijak dalam membagikan informasi pribadi mereka di platform digital. Keseimbangan antara memfasilitasi inovasi teknologi dan memastikan perlindungan hak-hak fundamental warga negara menjadi kunci agar ruang digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Penulis: Erwin

Tags: aplikasimakassarpelanggarantrending
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pocong Celurit Bangkalan: Hantui Warga, Pelaku Tertangkap Minta Maaf
Lokal

Pocong Celurit Bangkalan: Hantui Warga, Pelaku Tertangkap Minta Maaf

16 Juni 2026 - 16:25
Teror Pocong Mandau Medsos: Polres Lamandau Ungkap Fakta Sebenarnya
Trending

Teror Pocong Mandau Medsos: Polres Lamandau Ungkap Fakta Sebenarnya

16 Juni 2026 - 15:59
Sensasi Liga 1: Mantan Bintang Premier League Resmi Bergabung dengan Klub Bandung!
berita

Sensasi Liga 1: Mantan Bintang Premier League Resmi Bergabung dengan Klub Bandung!

16 Juni 2026 - 15:31
Fakta Fetish Maut: Suami Bunuh Istri di Sultra
Berita Utama

Fakta Fetish Maut: Suami Bunuh Istri di Sultra

16 Juni 2026 - 15:08
Reaksi Pemerintah atas Kedatangan Mantan Bintang Premier League ke Klub Liga 1 di Bandung
berita

Reaksi Pemerintah atas Kedatangan Mantan Bintang Premier League ke Klub Liga 1 di Bandung

16 Juni 2026 - 14:49
Analisis Dampak Kedatangan Mantan Bintang Premier League di Klub Liga 1 Medan
berita

Analisis Dampak Kedatangan Mantan Bintang Premier League di Klub Liga 1 Medan

16 Juni 2026 - 14:07
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Janji WO Marwah: Subsidi Rp 20 Juta, Bonus Kambing Guling

Janji WO Marwah: Subsidi Rp 20 Juta, Bonus Kambing Guling

16 Juni 2026 - 17:17
Sorotan Liga 1: Mantan Bintang Premier League yang Menggemparkan Asia Tenggara

Sorotan Liga 1: Mantan Bintang Premier League yang Menggemparkan Asia Tenggara

16 Juni 2026 - 16:56
Trump Shelves $1.8B “Slush Fund” Amidst Outcry

Trump Shelves $1.8B “Slush Fund” Amidst Outcry

16 Juni 2026 - 16:51
PDI Perjuangan Maluku Tengah: Upacara Harlah Pancasila Perkokoh Ideologi

PDI Perjuangan Maluku Tengah: Upacara Harlah Pancasila Perkokoh Ideologi

16 Juni 2026 - 16:51
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.